Kolaborasi Justitia Training Center dengan FH UPNVJ, Dr. Heru Sugiyono Kupas Tuntas Struktur dan Anatomi Kontrak bagi Calon Asisten Perancang Kontrak
- Kamis, 18 Juni 2026
- HUMAS FH
- 0
Dalam upaya memperkuat kompetensi praktis peserta di bidang perancangan kontrak, Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta melalui program Justitia Training Center (JTC) menyelenggarakan sesi pelatihan bertajuk “Struktur dan Anatomi Kontrak” yang disampaikan oleh Dr. Heru Sugiyono, S.H., M.H., C.L.A., C.M.C.. Materi ini menjadi bagian penting dalam rangkaian Pelatihan dan Sertifikasi Asisten Perancang Kontrak (CCDA) yang dirancang untuk membekali peserta dengan kemampuan menyusun kontrak secara sistematis, komprehensif, dan memiliki kekuatan hukum yang optimal.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan menitikberatkan pada pemahaman mendasar mengenai anatomi kontrak, tahapan perancangannya, hingga teknik penyusunan klausul yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mengantisipasi berbagai risiko yang mungkin muncul dalam pelaksanaan hubungan hukum para pihak.
Kontrak Bukan Sekadar Dokumen, tetapi Instrumen Perlindungan Hukum
Dalam pemaparannya, Dr. Heru Sugiyono menegaskan bahwa kontrak tidak dapat dipandang hanya sebagai kumpulan pasal dan klausul yang mengikat para pihak. Lebih dari itu, kontrak merupakan instrumen hukum yang memiliki fungsi strategis dalam mengatur hubungan hukum, melindungi kepentingan para pihak, serta menjadi dasar penyelesaian apabila di kemudian hari terjadi sengketa.
Menurutnya, pemahaman terhadap anatomi kontrak menjadi fondasi utama bagi setiap perancang kontrak. Dengan memahami struktur dan fungsi setiap bagian dalam kontrak, seorang perancang dapat memastikan bahwa seluruh kepentingan para pihak telah terakomodasi secara jelas dan terukur.
“Kontrak yang baik bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga mampu memberikan kepastian, mengalokasikan risiko secara proporsional, dan menjadi pedoman yang efektif dalam pelaksanaan hubungan hukum,” jelasnya di hadapan para peserta.
Pemahaman ini menjadi penting mengingat dalam praktik bisnis maupun pemerintahan, berbagai hubungan kerja sama, pengadaan barang dan jasa, investasi, hingga kemitraan strategis selalu berlandaskan pada suatu perjanjian yang dituangkan dalam bentuk kontrak.
Memahami Hakikat Anatomi Kontrak sebagai Kerangka Hubungan Hukum
Pada sesi awal, peserta diajak memahami konsep anatomi kontrak sebagai susunan sistematis yang membentuk suatu perjanjian secara utuh. Analogi anatomi yang diambil dari ilmu kedokteran digunakan untuk menggambarkan bahwa setiap bagian dalam kontrak memiliki fungsi yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Narasumber menjelaskan bahwa hakikat anatomi kontrak terletak pada kemampuannya untuk mencerminkan kesepakatan para pihak, menentukan hak dan kewajiban secara jelas, memberikan kepastian hukum, mengantisipasi risiko, serta menjadi alat pembuktian apabila terjadi wanprestasi.
Dalam konteks tersebut, peserta diberikan pemahaman bahwa kualitas suatu kontrak tidak hanya ditentukan oleh banyaknya klausul yang dimuat, melainkan oleh bagaimana klausul-klausul tersebut disusun secara sistematis dan mampu menjawab kebutuhan hukum para pihak.
Pembahasan ini sekaligus memperkuat kesadaran peserta bahwa kontrak merupakan instrumen preventif yang berfungsi mencegah timbulnya sengketa, bukan sekadar dokumen yang digunakan ketika sengketa telah terjadi.
Pentingnya Perancangan Kontrak yang Sistematis dan Berorientasi Risiko
Lebih lanjut, Dr. Heru Sugiyono menguraikan tahapan perancangan kontrak yang harus dilakukan secara bertahap dan terukur. Menurutnya, keberhasilan suatu kontrak sangat ditentukan oleh kualitas proses yang dilakukan sebelum kontrak tersebut ditandatangani.
Pada tahap prakontrak, peserta mempelajari pentingnya identifikasi kebutuhan para pihak, pemeriksaan kewenangan pihak yang akan menandatangani kontrak, serta proses negosiasi yang dilandasi asas itikad baik (good faith).
Tahap ini menjadi krusial karena kesalahan dalam memahami kebutuhan para pihak atau ketidaktepatan dalam memverifikasi kewenangan penandatangan dapat menimbulkan persoalan hukum yang serius di kemudian hari.
Selanjutnya, peserta dibimbing untuk memahami proses penyusunan draf kontrak yang mencakup penyusunan bagian awal, isi, dan penutup kontrak. Setiap bagian dibahas secara rinci agar peserta memahami fungsi masing-masing komponen serta kaitannya dengan kepastian hukum yang ingin dicapai.
Tidak kalah penting, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai proses peninjauan, revisi, dan finalisasi kontrak. Tahapan ini bertujuan memastikan tidak terdapat pertentangan antar klausul, kesalahan redaksional, maupun kekosongan pengaturan yang berpotensi menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.
Mengupas Struktur Kontrak dari Pendahuluan hingga Penutup
Dalam sesi utama, narasumber menguraikan secara mendalam struktur kontrak yang secara umum terdiri atas bagian pendahuluan, bagian isi, bagian penutup, dan lampiran kontrak.
Bagian pendahuluan dijelaskan sebagai fondasi awal yang memuat identitas kontrak dan para pihak. Pada bagian ini, peserta mempelajari pentingnya penyusunan judul kontrak yang tepat, penomoran kontrak, pencantuman tempat dan tanggal pembuatan, komparisi, serta konsiderans sebagai dasar dan latar belakang lahirnya hubungan hukum.
Pembahasan kemudian berlanjut pada bagian isi kontrak yang menjadi substansi utama perjanjian. Peserta diajak memahami teknik penyusunan klausul definisi, objek perjanjian, hak dan kewajiban para pihak, nilai kontrak, mekanisme pembayaran, jangka waktu pelaksanaan, jaminan, keadaan kahar (force majeure), wanprestasi, pemutusan kontrak, penyelesaian sengketa, hingga pilihan hukum.
Melalui berbagai contoh klausul yang diberikan, peserta memperoleh gambaran nyata mengenai bagaimana sebuah kontrak disusun secara profesional dan mampu mengakomodasi berbagai kemungkinan yang dapat terjadi selama pelaksanaan perjanjian.
Sementara itu, bagian penutup dijelaskan sebagai elemen yang memberikan kekuatan yuridis final terhadap keseluruhan kontrak. Pada bagian ini, peserta memahami pentingnya pernyataan penutup, tanda tangan para pihak yang berwenang, keberadaan saksi apabila diperlukan, serta lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari kontrak.
Menegaskan Pentingnya Unsur Sah Perjanjian dan Teknik Komparisi
Sebagai bagian yang tidak kalah penting, Dr. Heru Sugiyono mengingatkan peserta mengenai empat syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan bertindak, adanya objek tertentu, dan sebab yang halal.
Keempat unsur tersebut menjadi fondasi yang menentukan sah atau tidaknya suatu kontrak. Ketiadaan salah satu unsur dapat menyebabkan kontrak batal demi hukum atau dapat dibatalkan.
Pembahasan ini kemudian diperkuat dengan materi mengenai teknik penyusunan komparisi, yaitu bagian yang memuat identitas para pihak beserta dasar kewenangan hukumnya untuk bertindak dalam kontrak.
Peserta diperkenalkan pada berbagai bentuk komparisi, mulai dari komparisi perseorangan, perseroan terbatas, instansi pemerintah, yayasan, hingga koperasi. Melalui contoh-contoh praktis yang diberikan, peserta memperoleh pemahaman mengenai pentingnya ketepatan dalam menyusun identitas dan kewenangan para pihak guna menghindari cacat hukum dalam kontrak.
Menurut narasumber, kesalahan dalam penyusunan komparisi merupakan salah satu kesalahan yang sering ditemukan dalam praktik dan dapat berimplikasi serius terhadap keberlakuan suatu kontrak.
Mempersiapkan Perancang Kontrak yang Profesional dan Adaptif
Melalui sesi ini, peserta Pelatihan dan Sertifikasi Asisten Perancang Kontrak (CCDA) tidak hanya memperoleh pemahaman teoritis mengenai hukum kontrak, tetapi juga mendapatkan wawasan praktis mengenai teknik penyusunan kontrak yang sesuai dengan kebutuhan dunia profesional.
Materi yang disampaikan menjadi bekal penting bagi peserta dalam menghadapi berbagai tantangan penyusunan kontrak di lingkungan bisnis, pemerintahan, maupun organisasi lainnya yang membutuhkan kemampuan analisis, ketelitian, dan pemahaman hukum yang kuat.
Penyelenggaraan pelatihan ini sekaligus menegaskan komitmen Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta melalui Justitia Training Center dalam menghadirkan program pengembangan kompetensi yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja. Dengan menghadirkan narasumber yang berpengalaman dan materi yang aplikatif, diharapkan para peserta mampu menjadi sumber daya hukum yang profesional, adaptif, dan siap berkontribusi dalam praktik perancangan kontrak yang berkualitas serta berorientasi pada kepastian dan perlindungan hukum.
