Kolaborasi Justitia Training Center dan Fakultas Hukum UPNVJ, Abdul Kholiq Perkuat Kompetensi Analisis dan Evaluasi Hukum
- Kamis, 18 Juni 2026
- HUMAS FH
- 0
Dalam upaya mencetak sumber daya hukum yang adaptif, kritis, dan mampu menjawab tantangan perkembangan regulasi yang semakin kompleks, Justitia Training Center (JTC) bersama Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta menyelenggarakan sesi pembelajaran bertajuk “Teknik dan Strategi Analisis dan Evaluasi Hukum” dalam rangkaian Pelatihan dan Sertifikasi Asisten Analis Hukum Profesional. Materi ini disampaikan oleh Abdul Kholiq, S.H., M.H., yang memberikan pemahaman komprehensif mengenai metodologi analisis hukum yang sistematis, objektif, dan berbasis data hukum.
Pelatihan ini dirancang untuk membekali peserta dengan kemampuan dasar hingga menengah dalam melakukan analisis dan evaluasi hukum secara profesional. Dalam pemaparannya, Abdul Kholiq menegaskan bahwa peran seorang asisten analis hukum tidak hanya sebatas memahami peraturan perundang-undangan, tetapi juga dituntut mampu mengidentifikasi persoalan hukum, menelusuri keterkaitan antarnorma, melakukan evaluasi regulasi, hingga menyusun simpulan dan rekomendasi yang argumentatif dan dapat ditindaklanjuti.
Menyiapkan Analis Hukum yang Mampu Membaca Dinamika Regulasi
Perkembangan hukum dan kebijakan publik yang berlangsung sangat cepat menuntut hadirnya sumber daya manusia yang tidak hanya memahami isi regulasi, tetapi juga mampu menilai kualitas, efektivitas, dan relevansi suatu peraturan dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
Melalui pelatihan ini, peserta diajak memahami bahwa analisis hukum merupakan proses yang jauh lebih luas dibandingkan sekadar membaca pasal demi pasal dalam suatu peraturan. Analisis hukum membutuhkan kemampuan untuk memahami konteks pembentukan regulasi, hubungan antarperaturan, efektivitas implementasi, hingga dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat maupun lembaga pelaksana.
Dalam konteks tersebut, Abdul Kholiq menekankan bahwa kemampuan analitis menjadi salah satu kompetensi utama yang harus dimiliki oleh seorang profesional hukum, khususnya mereka yang akan berperan dalam penyusunan kajian hukum, evaluasi regulasi, maupun penyusunan rekomendasi kebijakan berbasis hukum.
Pelatihan ini bertujuan agar peserta mampu memahami peran dan fungsi asisten analis hukum, menetapkan ruang lingkup analisis secara tepat, menginventarisasi bahan hukum, mengidentifikasi permasalahan norma, hingga menyusun laporan analisis dan evaluasi hukum secara sistematis.
Menentukan Ruang Lingkup sebagai Fondasi Analisis Hukum
Salah satu materi utama yang dibahas dalam sesi ini adalah pentingnya penetapan ruang lingkup analisis dan evaluasi hukum sebagai tahap awal yang menentukan arah keseluruhan proses kajian hukum. Abdul Kholiq menjelaskan bahwa banyak kegagalan dalam proses analisis hukum berawal dari kesalahan dalam menentukan objek kajian dan fokus permasalahan yang ingin dijawab.
Peserta dibimbing untuk memahami berbagai unsur yang harus diperhatikan dalam menentukan ruang lingkup analisis, mulai dari objek regulasi yang akan dianalisis, isu hukum utama yang menjadi fokus kajian, batasan sektor hukum, rentang waktu evaluasi, hingga tujuan yang ingin dicapai dari proses evaluasi tersebut.
Dalam praktiknya, penetapan ruang lingkup yang tepat akan membantu analis hukum menghasilkan kajian yang lebih fokus, mendalam, dan mampu menjawab persoalan hukum secara substantif. Sebaliknya, ruang lingkup yang terlalu luas atau tidak terdefinisi dengan baik berpotensi menghasilkan analisis yang tidak efektif dan sulit ditindaklanjuti.
Untuk membantu peserta memahami proses tersebut, narasumber memperkenalkan pendekatan What, Why, Who, Where, When, dan How sebagai instrumen dasar dalam merumuskan ruang lingkup analisis hukum yang komprehensif. Pendekatan ini memungkinkan peserta mengidentifikasi permasalahan secara lebih sistematis dan terukur.
Inventarisasi Peraturan sebagai Langkah Awal Evaluasi Regulasi
Pada sesi berikutnya, peserta mendapatkan pemahaman mengenai teknik inventarisasi peraturan dan bahan hukum pendukung sebagai fondasi utama dalam proses analisis dan evaluasi hukum. Abdul Kholiq menjelaskan bahwa kualitas suatu kajian hukum sangat dipengaruhi oleh kelengkapan dan akurasi bahan hukum yang digunakan.
Peserta diperkenalkan pada berbagai sumber hukum yang dapat digunakan dalam proses inventarisasi, mulai dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, naskah akademik, laporan lembaga pemerintah, hingga data empiris yang diperoleh melalui wawancara, survei, maupun diskusi kelompok terarah (focus group discussion).
Selain itu, peserta juga mempelajari langkah-langkah inventarisasi yang baik, termasuk teknik menentukan kata kunci pencarian, mengumpulkan regulasi utama dan regulasi terkait, memeriksa status keberlakuan peraturan, serta menyusun matriks inventarisasi yang sistematis dan mudah ditelusuri kembali.
Menurut narasumber, inventarisasi yang baik harus memenuhi prinsip lengkap, relevan, mutakhir, dan dapat diverifikasi sehingga mampu menjadi dasar yang kuat dalam proses analisis dan evaluasi hukum.
Memahami Dimensi Analisis dalam Evaluasi Regulasi
Bagian yang paling menarik dalam sesi pelatihan ini adalah pembahasan mengenai penerapan dimensi analisis dan evaluasi regulasi. Peserta diajak memahami bahwa evaluasi regulasi tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pendapat subjektif, melainkan harus menggunakan parameter yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun yuridis.
Abdul Kholiq memperkenalkan enam dimensi utama yang digunakan dalam proses evaluasi regulasi, yaitu dimensi Pancasila, dimensi ketepatan jenis peraturan perundang-undangan, dimensi disharmoni pengaturan, dimensi kejelasan rumusan, dimensi kesesuaian dengan asas bidang hukum, serta dimensi efektivitas pelaksanaan peraturan.
Melalui keenam dimensi tersebut, peserta dilatih untuk menilai apakah suatu regulasi masih relevan, memiliki kejelasan norma, tidak bertentangan dengan peraturan lain, serta mampu dilaksanakan secara efektif dalam praktik.
Pembahasan ini memberikan wawasan baru kepada peserta bahwa evaluasi regulasi bukan hanya menilai isi peraturan, tetapi juga menilai kesesuaian antara tujuan pembentukan regulasi dengan implementasinya di lapangan.
Mengasah Kemampuan Menemukan Masalah Hukum dan Menyusun Argumentasi
Dalam sesi lanjutan, peserta mendapatkan pembekalan mengenai berbagai teknik analisis hukum yang lazim digunakan dalam penyusunan laporan evaluasi regulasi. Teknik tersebut meliputi kemampuan membaca norma, membandingkan norma dalam berbagai peraturan, mengidentifikasi masalah hukum, menilai relevansi regulasi, hingga menyusun argumentasi hukum yang kuat dan berbasis temuan.
Narasumber menjelaskan bahwa seorang analis hukum harus mampu mengidentifikasi berbagai indikator permasalahan regulasi, seperti adanya disharmoni norma, tumpang tindih kewenangan, kekaburan pengaturan, kekosongan norma, maupun ketidaksesuaian regulasi dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, peserta juga dilatih untuk menyusun argumentasi hukum yang tidak hanya didasarkan pada opini, melainkan harus dibangun atas dasar hukum yang jelas, temuan analisis yang terukur, serta alasan rekomendasi yang logis dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menyusun Simpulan dan Rekomendasi yang Operasional
Sebagai tahap akhir proses analisis hukum, Abdul Kholiq menekankan pentingnya kemampuan menyusun simpulan dan rekomendasi yang berkualitas. Menurutnya, rekomendasi merupakan nilai tambah utama dari suatu laporan analisis hukum karena menjadi dasar pengambilan keputusan oleh pembentuk kebijakan maupun pemangku kepentingan lainnya.
Peserta diperkenalkan pada berbagai bentuk rekomendasi yang dapat dihasilkan dari proses evaluasi regulasi, seperti mempertahankan peraturan yang masih relevan, melakukan perubahan norma, melakukan harmonisasi regulasi, menyusun regulasi baru, mencabut regulasi yang sudah tidak sesuai, atau memperkuat implementasi melalui peningkatan koordinasi dan pengawasan.
Lebih lanjut, narasumber menegaskan bahwa rekomendasi yang baik harus spesifik, berbasis temuan, realistis, argumentatif, dan operasional sehingga dapat diterjemahkan menjadi langkah tindak lanjut yang nyata.
Mewujudkan Profesional Hukum yang Kritis dan Solutif
Melalui penyelenggaraan sesi ini, Justitia Training Center bersama Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan program pengembangan kompetensi yang relevan dengan kebutuhan dunia profesi hukum. Materi yang disampaikan tidak hanya memperkuat pemahaman teoritis peserta mengenai analisis dan evaluasi hukum, tetapi juga memberikan keterampilan praktis yang dapat langsung diterapkan dalam berbagai aktivitas profesional, mulai dari penyusunan kajian hukum, evaluasi regulasi, hingga penyusunan rekomendasi kebijakan.
Diharapkan, melalui pelatihan ini para peserta mampu berkembang menjadi asisten analis hukum yang profesional, kritis, dan solutif, serta memiliki kemampuan untuk menghasilkan analisis yang objektif, berbasis data, dan berkontribusi dalam mewujudkan tata kelola regulasi yang lebih baik di Indonesia.
