Dr. Beniharmoni Harefa Bahas Sistem Peradilan Pidana Anak dalam PKPA Angkatan X
- Sabtu, 1 Agustus 2026
- HUMAS FH
- 0
Jakarta, 1 Agustus 2026 – Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (FH UPNVJ) kembali berkontribusi dalam peningkatan kualitas profesi advokat melalui penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan X, hasil kolaborasi dengan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (DPP IKADIN) dan Dewan Pimpinan Cabang PERADI Jakarta Barat. Pada kesempatan tersebut, Wakil Dekan Bidang Akademik FH UPNVJ, Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M., hadir sebagai narasumber dengan membawakan materi “Sistem Peradilan Pidana Anak”, yang diselenggarakan di Ruang Serbaguna PERADI Lantai 5, Grand Slipi Tower, Jakarta Barat.
Materi mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menjadi salah satu topik strategis dalam rangkaian PKPA karena memberikan pemahaman mendalam kepada peserta mengenai mekanisme penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai subjek hukum. Dalam paparannya, Dr. Beniharmoni menjelaskan bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, yang mengatur perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), meliputi anak sebagai pelaku, korban, maupun saksi.
Beliau menegaskan bahwa sistem peradilan pidana anak memiliki karakteristik yang berbeda dengan sistem peradilan pidana bagi orang dewasa. Penanganannya harus berlandaskan pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child), keadilan restoratif (restorative justice), serta mekanisme diversi sebagai upaya penyelesaian perkara di luar proses peradilan formal. Pendekatan tersebut bertujuan untuk mengedepankan pembinaan, perlindungan, dan pemulihan dibandingkan dengan pendekatan yang bersifat represif.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Beniharmoni juga menjelaskan peran strategis advokat dalam memastikan terpenuhinya hak-hak anak sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Menurutnya, pendampingan hukum terhadap anak membutuhkan sensitivitas, pemahaman psikologis, serta kemampuan komunikasi yang baik agar proses hukum tidak menimbulkan dampak negatif terhadap perkembangan anak. Ia juga menguraikan berbagai aspek penting dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, mulai dari usia pertanggungjawaban pidana, pembatasan penahanan sebagai upaya terakhir, bentuk-bentuk diversi, jenis pidana bagi anak, hingga pentingnya penerapan keadilan restoratif yang berorientasi pada pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, serta harmonisasi kehidupan masyarakat.
Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari para peserta PKPA yang mengajukan berbagai pertanyaan terkait implementasi Sistem Peradilan Pidana Anak dalam praktik. Diskusi mengangkat beragam isu, antara lain penerapan diversi, koordinasi antar aparat penegak hukum, perlindungan terhadap anak sebagai korban maupun pelaku, jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada anak, syarat penahanan, hingga pentingnya rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan dalam setiap proses penanganan perkara anak. Narasumber juga menjelaskan bahwa penanganan anak sebagai korban mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, sedangkan pembuktian dalam proses pidana tetap berpedoman pada ketentuan KUHAP.
Melalui penyampaian materi ini, peserta PKPA memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai paradigma perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Pendekatan keadilan restoratif yang menempatkan korban, pelaku, masyarakat, dan keadilan sebagai satu kesatuan dipandang menjadi solusi yang lebih efektif dalam melindungi masa depan anak sekaligus mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.
Penyelenggaraan PKPA Angkatan X merupakan bentuk sinergi berkelanjutan antara DPP IKADIN, DPC PERADI Jakarta Barat, dan Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta dalam mencetak advokat yang memiliki kompetensi profesional, integritas, serta perspektif perlindungan hak asasi manusia. Melalui kolaborasi ini, FH UPNVJ terus memperkuat perannya sebagai institusi pendidikan tinggi yang berkomitmen menghasilkan lulusan hukum yang unggul, adaptif terhadap perkembangan regulasi, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.
