Dr. Wardani Rizkianti Paparkan Teknik Negosiasi Kontrak dalam Sertifikasi Asisten Perancang Kontrak Kerjasama Justitia Training Center dan FH UPNVJ
- Senin, 15 Juni 2026
- HUMAS FH UPNVJ 3
- 0
Jakarta, 15 Juni 2026 – Dr. Wardani Rizkianti, S.H., M.Kn. menjadi narasumber dalam kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Asisten Perancang Kontrak yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta bekerja sama dengan Justitia Training Center. Pada sesi bertajuk “Teknik Negosiasi Kontrak”, Dr. Wardani memberikan pemahaman komprehensif mengenai strategi, prinsip hukum, serta etika yang harus dimiliki oleh seorang perancang kontrak profesional.
Dalam pemaparannya, Dr. Wardani menjelaskan bahwa kontrak merupakan hasil akhir dari proses negosiasi yang matang. Menurutnya, negosiasi tidak hanya bertujuan mencapai kesepakatan, tetapi juga memastikan bahwa kontrak yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum, memberikan manfaat bagi para pihak, dan mampu meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.
Beliau juga menekankan pentingnya memahami prinsip-prinsip hukum yang menjadi landasan dalam negosiasi kontrak, seperti asas kebebasan berkontrak, asas itikad baik, dan syarat sahnya perjanjian. Pemahaman terhadap prinsip-prinsip tersebut dinilai penting agar setiap proses negosiasi tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku serta menghasilkan kesepakatan yang sah dan dapat dilaksanakan.
Selain membahas aspek hukum, Dr. Wardani mengajak peserta untuk memahami pentingnya persiapan sebelum memasuki meja perundingan. Peserta diperkenalkan dengan konsep BATNA (Best Alternative to a Negotiated Agreement), reservation price, dan ZOPA (Zone of Possible Agreement) sebagai instrumen untuk menentukan posisi tawar dan strategi dalam mencapai kesepakatan yang optimal.
Dalam sesi yang berlangsung interaktif tersebut, Dr. Wardani juga mengulas berbagai klausul krusial yang sering menjadi fokus negosiasi, mulai dari klausul pembayaran, pembagian risiko, ganti rugi, wanprestasi, force majeure, hingga penyelesaian sengketa. Menurutnya, pemahaman terhadap klausul-klausul tersebut menjadi keterampilan penting bagi para calon perancang kontrak dalam mengantisipasi berbagai risiko hukum yang mungkin muncul selama pelaksanaan kontrak.
Tidak hanya itu, peserta juga mendapatkan wawasan mengenai strategi negosiasi yang efektif, termasuk pendekatan kolaboratif (win-win solution), kompetitif, dan akomodatif. Dr. Wardani menegaskan bahwa pemilihan strategi harus disesuaikan dengan karakter hubungan para pihak serta tujuan yang ingin dicapai agar negosiasi dapat berjalan secara produktif dan profesional.
Mengakhiri paparannya, Dr. Wardani menyoroti pentingnya etika dan profesionalisme dalam proses negosiasi. Ia menekankan bahwa integritas, kejujuran, itikad baik, dan kemampuan menjaga kerahasiaan informasi merupakan fondasi utama bagi seorang profesional hukum dalam membangun kepercayaan dan menjaga reputasi jangka panjang.
Melalui sesi ini, peserta Pelatihan dan Sertifikasi Asisten Perancang Kontrak tidak hanya memperoleh pemahaman teoritis mengenai negosiasi kontrak, tetapi juga wawasan praktis yang dapat diterapkan dalam dunia kerja profesional. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta dalam meningkatkan kompetensi dan kesiapan lulusan menghadapi tantangan profesi hukum di era yang semakin dinamis.
