Jakarta, 15 Juni 2026 – Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta bekerja sama dengan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan seminar bertajuk “Keterbukaan Informasi Publik di Era Digital: Peran Generasi Muda dalam Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas” pada Senin (15/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di lingkungan kampus UPN Veteran Jakarta tersebut menghadirkan sejumlah narasumber kompeten dari kalangan regulator, akademisi, dan pegiat hak asasi manusia guna memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik dalam kehidupan demokrasi modern.

Seminar ini menjadi ruang akademik yang strategis untuk mempertemukan perspektif hukum, tata kelola pemerintahan, dan hak asasi manusia dalam membahas implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin pesat, keterbukaan informasi tidak lagi dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif badan publik, melainkan sebagai fondasi utama dalam membangun pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Dalam sambutannya, Pelaksana Harian (Plh.) Dekan Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, Dr. Beniharmoni Hareva, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan instrumen penting dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, derasnya arus informasi di era digital menghadirkan tantangan baru berupa maraknya disinformasi, hoaks, dan berbagai bentuk manipulasi informasi yang berpotensi menyesatkan masyarakat. Oleh karena itu, mahasiswa sebagai generasi intelektual perlu memiliki kemampuan literasi informasi yang kuat agar mampu membedakan informasi yang valid dengan informasi yang menyesatkan.

“Kegiatan akademik seperti seminar ini sangat penting untuk memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai keterbukaan informasi publik sekaligus meningkatkan kemampuan literasi informasi di tengah perkembangan teknologi digital yang sangat cepat,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi kolaborasi yang terjalin antara Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta dengan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dan berharap sinergi tersebut dapat terus berlanjut melalui berbagai program edukasi, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat terkait keterbukaan informasi publik.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, S.H., M.H., menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar utama demokrasi modern. Ia menjelaskan bahwa informasi merupakan hak dasar warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam paparannya, Harry menjelaskan bahwa UU KIP hadir sebagai instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, dan pelayanan informasi yang mudah diakses masyarakat. Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi memungkinkan masyarakat untuk mengetahui kebijakan publik, mengawasi jalannya pemerintahan, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

Berita Terkait :  FRDM UPNVJ Meraih Juara 1 dan Best Paper Dalam Marvelaw UNNES Competition (MUC) 2024  yang Diselenggarakan di Universitas Negeri Semarang

Menurut Harry, implementasi keterbukaan informasi publik di era digital saat ini semakin diperkuat melalui pemanfaatan berbagai platform digital, seperti website resmi badan publik, layanan pemerintahan elektronik (e-government), portal informasi publik, media sosial pemerintah, serta layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berbasis digital. Melalui berbagai inovasi tersebut, akses masyarakat terhadap informasi publik menjadi lebih cepat, luas, dan efisien.

Meski demikian, Harry mengakui bahwa masih terdapat sejumlah tantangan dalam implementasi UU KIP, di antaranya belum meratanya kesadaran mengenai pentingnya keterbukaan informasi, masih adanya budaya birokrasi yang tertutup, keterbatasan sumber daya manusia pengelola informasi, kesenjangan akses digital, hingga maraknya hoaks dan disinformasi di ruang digital. Karena itu, menurutnya, penguatan budaya transparansi harus terus dilakukan secara berkelanjutan melalui kolaborasi seluruh elemen masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Harry juga mendorong percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi DKI Jakarta. Ia menilai keberadaan Perda tersebut penting sebagai instrumen penguatan implementasi keterbukaan informasi publik di tingkat daerah.

“Kami berharap UPN Veteran Jakarta, khususnya Fakultas Hukum, dapat ikut berperan aktif dalam mendorong lahirnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dukungan akademisi sangat penting untuk memperkuat substansi regulasi sekaligus membangun kesadaran publik mengenai pentingnya keterbukaan informasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Harry menyoroti bahwa hingga saat ini masih banyak daerah di Indonesia yang belum memiliki Komisi Informasi di tingkat kabupaten dan kota. Oleh karena itu, ia berharap mahasiswa dan alumni Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta dapat menjadi agen perubahan yang berkontribusi dalam memperkuat ekosistem keterbukaan informasi di berbagai daerah di Indonesia.

Dari perspektif hak asasi manusia, aktivis HAM Dr. Albertus M. Patty, M.A., M.St., menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik memiliki hubungan yang sangat erat dengan perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia. Menurutnya, hak atas informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang telah diakui secara universal melalui Universal Declaration of Human Rights dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Berita Terkait :  Puncak Dies Natalis Ke-25 Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta: Sinergitas untuk Generasi Unggul Beridentitas Bela Negara

Albertus menjelaskan bahwa lahirnya UU KIP telah membawa perubahan paradigma besar dalam kehidupan bernegara. Jika sebelumnya negara dipandang sebagai pemilik tunggal informasi, maka setelah hadirnya UU KIP informasi menjadi hak warga negara yang harus dapat diakses secara terbuka. Konsekuensinya, negara memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kebijakan dan tindakannya kepada masyarakat.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik berfungsi sebagai instrumen penting dalam mencegah berbagai bentuk pelanggaran HAM, penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, diskriminasi, maupun tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Tanpa adanya akses informasi yang memadai, masyarakat akan kesulitan melakukan pengawasan terhadap proses pengambilan keputusan, penggunaan anggaran negara, maupun tindakan aparat pemerintah.

Dalam paparannya, Albertus juga mengingatkan adanya paradoks keterbukaan informasi di era digital. Di satu sisi, masyarakat memperoleh akses informasi yang jauh lebih luas dibandingkan sebelumnya. Namun di sisi lain, ruang digital juga dibanjiri oleh hoaks, disinformasi, manipulasi algoritmik, dan propaganda digital yang berpotensi menimbulkan polarisasi sosial serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya peran generasi muda untuk tidak hanya menjadi konsumen informasi, tetapi juga menjadi warga digital (digital citizens) yang kritis, bertanggung jawab, dan mampu melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima. Generasi muda diharapkan mampu menjadi produsen informasi yang akurat, memperkuat literasi digital, serta berkontribusi dalam membangun kohesi sosial dan kualitas demokrasi Indonesia.

Kegiatan yang dimoderatori oleh Dr. Muhammad Helmi Fahrozi tersebut diikuti oleh ratusan mahasiswa Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta. Antusiasme peserta terlihat dari tingginya partisipasi dalam sesi diskusi yang membahas berbagai isu aktual terkait keterbukaan informasi publik, perlindungan hak asasi manusia, tata kelola pemerintahan yang baik, hingga tantangan demokrasi digital di Indonesia.

Melalui penyelenggaraan seminar ini, Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta menegaskan komitmennya sebagai institusi pendidikan tinggi yang tidak hanya berperan dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan hukum, tetapi juga aktif membangun kesadaran kritis generasi muda terhadap pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia. Kegiatan ini diharapkan mampu melahirkan generasi sarjana hukum yang memiliki integritas, literasi digital yang kuat, serta kepedulian terhadap penguatan demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang terbuka di Indonesia.

Share

Contact Us

×