Narasumber ketiga yaitu Sularsi, SH, MH. Beliau berbagi informasi seputar tata cara berperkara di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Sebagai salah satu anggota BPSK Provinsi DKI Jakarta, beliau menyampaikan bagaimana sengketa konsumen yang sering ditangani disana. Pelaku usaha dan konsumen diharapkan mempunyai titik temu tanpa perlu berperkara di pengadilan. Tentunya dengan waktu yang lebih singkat dan menguntungkan kedua belah pihak. BPSK merupakan jalur penyelesaian sengketa non-litigasi.
Dari seluruh paparan yang dibagikan oleh narasumber diharapkan memberikan wawasan baru bagi mahasiswa kelas Hukum Perlindungan Konsumen yang diampu oleh Sylvana M.D. Hutabarat SH,MH. Mahasiswa tidak hanya mempelajari teori di dalam kelas namun juga mengetahui aplikasi teori tersebut dalam prakteknya. Mahasiswa mendapatkan gambaran yang menyeluruh tentang permasalahan konsumen yang nyata di masyarakat dan bagaiman penanganannya secara praktek.