Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta

Jakarta, Kamis 20 Februari 2024 Bertempat di Auditorium Fakultas Kedokteran Lt.3 Gedung Wahidin Sudiro Husodo yang dihadiri oleh jajaran dekanat dan mahasiswa Fakultas Hukum UPN “ Veteran Jakarta yang di buka dengan sambutan dari Dekan FH UPNVJ.

Dekan FH UPNVJ Dr Suherman S.H.,LL.M mengucapkan terima kasih atas kesedian kehadiran para narasumber Prof. Dr. Mokhamad Khoirul Huda, S.H., M.H., CMC., CCD. ( Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya ) dan Narasumber yang kedua Prof. Dr. Mella Ismelina F.R., S.H., M.Hum. ( Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara )

Prof. Dr. Mokhamad Khoirul Huda,Mengangkat Tema “ Perkembangan Pengaturan Subyek Hukum Perdata di Indonesia” Bagaimana Pengaturan Subjek Hukum Perdata ? Kepastian Hukum, Keadilan Setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, sehingga memiliki kecakapan bertindak yang kemudian melahirkan wewenang hukum (rechts bevogheid) Wewenang hukum (rechts bevoegheid) adalah kewenangan untuk mempunyai hak & kewajiban untuk menjadi subyek dari hak tsb. Dalam kesempatan ini Prof. Dr. Mokhamad Khoirul Huda, S.H., M.H., CMC., CCD.

Menarik kesimpulan diantara lain Manusia sebagai subyek hukum terkait dgn kedewasaan, kecakapan, kewenangan, mengalami perubahan Usia 21 tahun diatur dalam Pasal 330 BW dan pasal 98 ayat (1) KHI, menjadi 18 tahun dalam UU Perkawinan, UUJN, UU Kewarganegaraan dll. Badan hukum sebagai subyek hukum baru diperkenalkan dalam UU Cipta Kerja dengan nama PT Perseorangan dan UU Bumdes dikenal Badan Hukum Desa

Prof. Dr. Mella Ismelina F.R., S.H., M.Hum Sebagai Narasumber kedua mengangakat tema “Penegakan Hukum Lingkungan Perdata” dalam Kesempatan ini Prof. Dr. Mella Ismelina F.R., S.H., M.Hum menekankan Subjek Sengketa Lingkungan Hidup Pelaku dan Korban Pencemaran Perusakan Lingkungan Hidup Pasal 1 butir 32 UUPPLH mengartikan : “orang” adalah orang perseorangan, atau badan usaha, baik yg berbadan hukum  / tdk berbadan hukum serta dalam penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Litigasi dan Non Litigasi serta mencangkup Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Administrasi, Perdata dan Pidana tujuan antara untuk mendapatkan ganti kerugian (tujuan finansial); dan atau  tindakan tertentu (tujuan non finansial) serta tujuan akhir agar pencemaran-perusakan lingkungan tidak akan terjadi atau terulang kembali” serta Hak Gugat Masyarakat ( Class Action )

Hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar yang dirugikan atas dasar kesamaan permasalahan, fakta hukum dan tuntutan yang ditimbulkan karena pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan hidup Kelompok kecil masyarakat disebut class representatives berjumlah satu orang / lebih Masyarakat dalam jumlah besar disebut class members Keduanya merupakan pihak-pihak korban atau yang mengalami kerugian nyata

Dengan Mengakhiri Paparan dari para nasumber Pertama dan Kedua dengan Foto Bersama Narasumber dengan Peserta serta Penandatanganan IA ( Imlementation Aggrement ) FH UPNVJ dengan Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya dan Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara

Share

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?