Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta

Selasa, 28 November 2023 Mahasiswa Mata Kuliah Hak Kekayaan Intelektual Kelas B1 FH UPNVJ mengadakan pengabdian masyarakat kepada penyadang disabilitas dengan tema “Pendayagunaan Pemahaman Hak Cipta atas Karya Lokal Penyandang Disabilitas dalam Peningkatan Ekonomi Kreatif”. Kegiatan ini melibatkan 16 mahasiswa FH UPNVJ dan 1 dosen pengampu mata kuliah yaitu Rianda Dirkareshza, S.H., M.H. Adapun peserta acara merupakan anggota Yayasan Cheshire Indonesia sebanyak 15 orang. Acara kali ini berlokasi di wisma Yayasan Cheshire Indonesia, Cilandak, Jakarta Selatan

Pengabdian kali ini dilakukan dengan menjalin kerjasama dengan Yayasan Cheshire Indonesia selaku organisasi yang berfokus pada pengembangan penyadang disbilitas khususnya pada pelatihan keterampilan di berbagai bidang. Fokus utama dari pengabdian ini adalah mensosialisasikan pentingnya hak cipta sebagai bentuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual kepada penyandang disabilitas.

Kegiatan diawali oleh sambutan perwakilan Yayasan Cheshire Indonesia yaitu Fendo Parama Sardi selaku Manager Yayasan Cheshire Indonesia. Ia menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada tim pengabdian yang telah berkenan membagikan ilmunya mengenai hak cipta kepada Yayasan Cheshire Indonesia. Ia pun berpesan melalui pengabdian kali ini, Yayasan Cheshire Indonesia dapat terus menjalin kerjasama kepada FH UPNVJ di masa yang akan mendatang.

Selanjutnya Rianda Dirkareshza, S.H., M.H. selaku dosen pengampu Mata Kuliah Hak Kekayaan Intelektual memberikan sambutan sekaligus pembukaan acara pengabdian. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa pengabdian kali ini merupakan implementasi dari Tridarma Perguruan Tinggi yang dimana mahasiwa dapat membagikan ilmu yang telah didapatkan kepada masyarakat sekitar. Ia pun berharap dengan adanya kegiatan ini, penyandang disabilitas dapat memahami pentingya hak cipta sebagai bentuk perlindungan terhadap karya yang telah dibuatnya.

Narasumber yang pertama yaitu Sdri. Meurina Desthabu menyampaikan tentang hak cipta dan merek sebagai Hak Kekayaan Intelektual. Dalam materinya ia menyampaikan tentang definisi, tujuan, jangka waktu, dan cara melakukan pendaftaran hak cipta dan hak merek. Selain itu ia juga menjabarkan akibat hukum yang diterima apabila sesorang tidak melakukan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual.

Kemudian Sdri. Lintang Aulia Zahra, selaku narasumber ke dua, memaparkan mengenai perlindungan hukum bagi pelaku ekonomi kreatif penyandang disabilitas. Ekonomi kreatif merupakan suatu usaha yang menitikberatkan pada kreatifitas pelaku usaha dalam menyikapi perkembangan zaman di era digital. Namun, perkembangan dunia digital juga menghasilkan dampak buruk seperti plagiasi secara ilegal pada e-commerce. Maka dari itu pelaku ekonomi kreatif dituntut untuk melakukan perlindungan secara hukum bagi usahanya. Misalnya dengan mendafatarkan legalitas usaha dan mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual. Dengan begitu pelaku ekonomi kreatif dapat menjalankan usahanya tanpa adanya kekhawatiran dalam segi hukum.

Selanjutnya setelah memberikan materi, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif antara peserta cara dengan narasumber. Acara ditutup dengan mengisi post test secara daring sebagai bentuk indikator pemahaman peserta setelah dilakukan sosialiasi.

Tidak hanya melakukan penyuluhan saja, tim juga melakukan praktik langsung dengan mendaftarkan Hak Cipta penyandang disabilitas berupa karya terapan yang dimiliki oleh Yayasan Cheshire Indonesia. Hal ini sebagai hasil nyata dari pengabdian kali ini.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?