FH UPNVJ Hadirkan Prof. Ade Saptomo dalam Bedah Buku “Etika dan Hukum”, Soroti Penguatan Moral dan Etika Pendidikan Tinggi Hukum
- Rabu, 21 Oktober 2026
- HUMAS FH UPNVJ 3
- 0
Jakarta, 20 Oktober 2026 — Bedah buku Etika dan Hukum: Kajian Historis, Teori, dan Etika Yudisial mengangkat pentingnya hubungan antara moral, etika, dan tertib hukum dalam perspektif pendidikan tinggi hukum di Indonesia. Pembahasan ini menyoroti peran nilai moral dan etika dalam mendukung penyelenggaraan negara, penegakan hukum, serta pelaksanaan profesi hukum yang berintegritas. Materi bedah buku disampaikan oleh Ade Saptomo, Ketua PPRAGALINDO, Ketua Dewan Pembina APPTHI, sekaligus Guru Besar UNBOR.
Buku yang ditulis oleh Prof. Dr. Andi M. Asrun, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Taufiqurrohman Syahuri, S.H., M.H. tersebut membahas hubungan antara norma moral, norma etik, dan norma hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa persoalan hukum tidak selalu berdiri sendiri, tetapi dapat berkaitan dengan krisis moral dan etika, seperti penyalahgunaan kewenangan, korupsi, serta pelanggaran kode etik profesi. Oleh karena itu, kesadaran moral dan kepatuhan terhadap norma menjadi bagian penting dalam membangun tatanan hukum yang adil dan bertanggung jawab.
Pembahasan buku mencakup enam topik utama, yaitu sejarah etika dan hukum, pengadilan etik, reformasi peradilan, peran dan fungsi Komisi Yudisial dalam penegakan kode etik hakim, peradilan etik yang ideal, serta Komisi Yudisial sebagai penegak etik hakim. Topik-topik tersebut memberikan gambaran mengenai pentingnya penegakan etika dalam sistem peradilan, khususnya untuk memastikan bahwa pelaksanaan kewenangan oleh hakim tetap sejalan dengan prinsip integritas dan tanggung jawab profesi. Pelanggaran kode etik dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, meskipun bentuknya tidak selalu berupa hukuman pidana.
sistem hukum, yakni struktur (structure), substansi (substance), dan budaya hukum (legal culture). Ketiga unsur tersebut perlu berjalan secara selaras untuk mendukung efektivitas sistem hukum. Reformasi peradilan tidak cukup hanya dilakukan melalui pembenahan kelembagaan dan peraturan, tetapi juga perlu diikuti penguatan budaya hukum, kesadaran etis, serta perilaku para penegak hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Dalam konteks pendidikan tinggi hukum, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam membentuk sumber daya manusia yang tidak hanya memiliki pengetahuan dan keterampilan hukum, tetapi juga sikap serta integritas moral. Ketiga aspek tersebut perlu dikembangkan secara seimbang dalam proses pendidikan agar lulusan hukum mampu menerapkan keilmuan secara profesional sekaligus menjunjung tinggi nilai etika. Namun, penerapan aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan dalam pendidikan tinggi masih memerlukan konsistensi agar tujuan pembentukan karakter dan profesionalisme dapat tercapai secara optimal.
Melalui pembahasan tersebut, buku Etika dan Hukum: Kajian Historis, Teori, dan Etika Yudisial dinilai layak menjadi referensi bagi pendidikan tinggi hukum di Indonesia sekaligus bahan otokritik terhadap praktik penyelenggaraan negara dan penegakan hukum. Penguatan moral dan etika diharapkan tidak hanya menjadi bagian dari kajian akademik, tetapi juga diwujudkan dalam perilaku dan tanggung jawab para pemangku kepentingan. Dengan demikian, pendidikan tinggi hukum dapat berkontribusi dalam membangun sistem hukum yang berintegritas, memperkuat etika yudisial, serta mendorong terwujudnya keadilan di Indonesia.
