Jakarta, 20 Oktober 2026 – Penguatan kewenangan Komisi Yudisial (KY) menjadi salah satu isu penting dalam upaya menjaga integritas hakim dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Hal tersebut dibahas oleh Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H., Komisioner Komisi Yudisial Republik Indonesia periode 2025–2030 sekaligus Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi pada Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan Bogor, melalui materi bertajuk “Proyeksi Penguatan Komisi Yudisial: Reposisi Kewenangan.” Materi tersebut mengulas perkembangan kewenangan KY, tantangan pengawasan perilaku hakim, serta gagasan penguatan kedudukan KY dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Dalam pemaparannya, Prof. Andi Muhammad Asrun menjelaskan bahwa keberadaan KY memiliki landasan konstitusional dalam Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang kemudian diimplementasikan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011. KY memiliki kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan calon hakim agung kepada DPR serta menjalankan kewenangan lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

Ia menekankan bahwa meskipun KY bukan pelaksana kekuasaan kehakiman, keberadaannya memiliki peran penting dalam mendukung terwujudnya peradilan yang berintegritas melalui pengawasan etik. Dalam konteks tersebut, etika profesi menjadi landasan moral bagi hakim dalam menjalankan tugasnya, sehingga penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penerapan peraturan, tetapi juga pada keadilan, independensi, dan tanggung jawab profesional

Berita Terkait :  Rapat Harmonisasi Revisi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019, Kontribusi Positif dan Partisipasi Aktif Mahasiswa Magang MBKM Fakultas Hukum UPNVJ

Pada pembahasan ini  juga menyoroti hubungan antara pelanggaran etik dan kesalahan teknis yudisial. Kesalahan dalam penerapan hukum formil maupun materiil pada dasarnya dapat dikoreksi melalui mekanisme peradilan pada tingkat berikutnya. Namun, apabila kesalahan tersebut disertai tindakan yang melanggar kode etik, seperti manipulasi fakta persidangan, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Oleh karena itu, pengawasan etik diperlukan untuk memastikan hakim menjalankan tugas secara jujur, adil, mandiri, bertanggung jawab, dan profesional.

Lebih lanjut, Prof. Andi Muhammad Asrun menguraikan bahwa pelaksanaan kewenangan pengawasan KY menghadapi sejumlah tantangan, termasuk keterbatasan daya ikat rekomendasi sanksi dan potensi tumpang tindih dengan pengawasan internal yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Kondisi tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai perlunya penataan kewenangan agar pengawasan etik dapat berjalan secara efektif, terkoordinasi, dan tetap menghormati prinsip independensi kekuasaan kehakiman.

Berita Terkait :  Sustainable Village: Kolaborasi LKBH X CAMY.ID Untuk Advokasi Masyarakat Cijantur Melalui FGD Dan Daftar Inventarisasi Masalah

Materi tersebut turut membahas dinamika kewenangan KY melalui sejumlah putusan pengadilan, di antaranya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 dan Nomor 43/PUU-XIII/2015, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 36 P/HUM/2011. Berbagai putusan tersebut menjadi bagian penting dalam memahami perkembangan batas kewenangan KY, khususnya terkait pengawasan hakim, seleksi hakim tingkat pertama, serta penerapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Sebagai salah satu gagasan penguatan kelembagaan, Prof. Andi Muhammad Asrun mengusulkan agar putusan KY atas pelanggaran kode etik ringan dan sedang memiliki kekuatan hukum mengikat (final and binding), sementara penanganan pelanggaran etik berat tetap melalui mekanisme Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Gagasan ini diarahkan untuk memperkuat efektivitas penegakan etik hakim sekaligus memberikan kepastian dalam pelaksanaan sanksi terhadap pelanggaran yang terbukti.

Melalui pembahasan mengenai reposisi kewenangan tersebut, penguatan KY dipandang penting untuk menjaga keseimbangan antara independensi hakim dan akuntabilitas etik dalam penyelenggaraan peradilan. Pengawasan yang efektif, penerapan kode etik secara konsisten, serta kejelasan mekanisme penjatuhan sanksi diharapkan dapat memperkuat integritas lembaga peradilan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Share

Contact Us

×