Jakarta, 20 Oktober 2026 – Kegiatan bedah buku di Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) membahas teori pemisahan hukum dan moralitas sebagai bagian dari kajian filsafat hukum. Materi yang disampaikan oleh Dr. Iwan E. Joesoef, S.H., Sp.N., M.Kn. ini menguraikan pemikiran sejumlah tokoh hukum, termasuk Thomas Aquinas, John Austin, dan H.L.A. Hart, mengenai hubungan antara hukum positif, moralitas, dan keadilan.

Pembahasan tersebut bertujuan memberikan pemahaman mengenai hakikat hukum serta perbedaan pandangan tentang keterkaitan antara aturan hukum yang berlaku dan nilai-nilai moral. Melalui kegiatan ini, peserta mempelajari bagaimana hukum dipahami, dibentuk, dan dinilai berdasarkan berbagai perspektif teori hukum.

Dalam materi yang disampaikan, Thomas Aquinas menjelaskan bahwa hukum berkaitan dengan akal dan kecenderungan manusia terhadap kebaikan. Ia membagi hukum ke dalam empat tingkatan, yaitu hukum abadi, hukum alam, hukum ilahi, dan hukum buatan manusia atau hukum positif. Perspektif tersebut menempatkan nilai moral dan kebaikan sebagai unsur penting dalam memahami hukum.

Berita Terkait :  FH UPNVJ Selenggarakan Rapat Penyusunan RPS Prodi Hukum dan Hukum Bisnis

Sementara itu, John Austin melalui ajaran hukum analitis menekankan hukum positif sebagai hukum yang dibentuk oleh penguasa politik serta memiliki unsur perintah, kewajiban, dan sanksi. Dalam pandangannya, hukum positif perlu dibedakan dari persoalan moral mengenai baik dan buruk. Pemikiran ini kemudian menjadi bagian dari perdebatan mengenai apakah keberlakuan hukum harus selalu berkaitan dengan nilai moral.

Kegiatan bedah buku ini juga mengulas pemikiran H.L.A. Hart yang memberikan perhatian terhadap hubungan hukum dengan aturan moral dan keadilan. Pembahasan ini menunjukkan bahwa persoalan pemisahan hukum dan moralitas tidak hanya berkaitan dengan keberadaan aturan tertulis, tetapi juga dengan bagaimana hukum dipahami dan diterapkan, terutama dalam menghadapi kasus-kasus yang rumit.

Selain itu, materi menjelaskan aspek ontologis, epistemologis, dan aksiologis dalam kajian hukum alam. Aspek ontologis menyoroti hakikat hukum yang berkaitan dengan keadilan dan kebenaran, sedangkan aspek epistemologis membahas cara manusia memahami serta menilai hukum. Adapun aspek aksiologis menguraikan tujuan hukum melalui tiga nilai utama yang dikemukakan Gustav Radbruch, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Berita Terkait :  Mahasiswa Fakultas Hukum Raih Pengalaman Berharga Melalui Program Magang di PT Telekomunikasi Indonesia

Pembahasan juga menyoroti sistem hukum yang terdiri atas substansi hukum berupa peraturan perundang-undangan, struktur hukum berupa aparat penegak hukum, serta budaya hukum dalam masyarakat. Ketiga unsur tersebut memperlihatkan bahwa pelaksanaan hukum tidak hanya bergantung pada aturan tertulis, tetapi juga pada lembaga yang menjalankannya dan budaya hukum yang berkembang di masyarakat.

Melalui kegiatan bedah buku ini, peserta diharapkan dapat memahami berbagai perspektif dalam memandang hukum serta mengembangkan penalaran hukum yang kritis. Kajian ini menegaskan pentingnya memahami hubungan antara hukum positif, moralitas, keadilan, kepastian, dan kemanfaatan dalam menganalisis persoalan hukum.

Share

Contact Us

×