Jakarta, 22 Oktober 2026 — Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (FH UPNVJ) menghadiri kegiatan Peluncuran dan Bedah Buku berjudul “Membangun Sistem Business Judgment Rule pada Badan Usaha Milik Negara (Persero) dalam Hukum Ekonomi Indonesia” karya Teuku Syahrul Ansari, yang diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada Kamis, 22 Oktober 2026. Kegiatan berlangsung pukul 08.00–15.30 WIB di Grand Ballroom Lantai 2, Gedung Widya Graha BRIN, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 10, Jakarta Selatan. Forum ilmiah ini menjadi sarana untuk memperluas wawasan akademik dan memperdalam pemahaman mengenai penerapan prinsip Business Judgment Rule dalam tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari 48 perguruan tinggi dan menjadi ruang pertukaran gagasan antara kalangan akademisi, peneliti, praktisi hukum, serta pemangku kepentingan yang memiliki perhatian terhadap perkembangan hukum perusahaan dan hukum ekonomi Indonesia. Partisipasi dalam kegiatan ini juga menjadi kesempatan untuk mengikuti diskusi ilmiah mengenai kewenangan direksi, pengambilan keputusan bisnis, tata kelola perusahaan, dan pertanggungjawaban hukum dalam pengelolaan BUMN.

Berita Terkait :  FH UPNVJ Jalin Kerjasama Joint Research dan Visiting Professor dengan Hunkuk University Law School South Korea

Buku karya Teuku Syahrul Ansari tersebut mengangkat pembahasan mengenai pentingnya penerapan prinsip Business Judgment Rule dalam pengambilan keputusan bisnis oleh direksi, khususnya pada BUMN berbentuk Persero. Prinsip ini berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap keputusan bisnis yang diambil berdasarkan iktikad baik, kehati-hatian, pertimbangan profesional, informasi yang memadai, serta orientasi pada kepentingan perusahaan. Pembahasan ini relevan dengan tantangan yang dihadapi direksi dalam mengelola perusahaan, terutama ketika harus mengambil keputusan bisnis di tengah berbagai risiko dan ketidakpastian.

Dalam konteks pengelolaan BUMN, penerapan Business Judgment Rule menjadi penting untuk memahami batas antara risiko bisnis yang wajar dan tindakan pengurusan yang dapat menimbulkan pertanggungjawaban hukum. Prinsip tersebut tidak memberikan perlindungan secara mutlak kepada direksi, melainkan bergantung pada pemenuhan persyaratan hukum dan pelaksanaan tugas secara profesional serta bertanggung jawab. Oleh karena itu, kewenangan direksi perlu diimbangi dengan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance.

Pembahasan juga menyoroti pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran dalam pengelolaan perusahaan. Penerapan prinsip-prinsip tersebut diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan terhadap direksi yang mengambil keputusan secara profesional dan mekanisme pertanggungjawaban hukum atas tindakan yang dilakukan dengan iktikad buruk, kelalaian, atau penyalahgunaan kewenangan. Dalam pengelolaan BUMN, keseimbangan ini menjadi perhatian penting karena keputusan perusahaan tidak hanya berkaitan dengan keberlangsungan usaha, tetapi juga dengan kepentingan negara dan para pemangku kepentingan.

Berita Terkait :  Pelantikan Himpunan Mahasiswa Magister Hukum UPN Veteran Jakarta

Keikutsertaan FH UPNVJ dalam kegiatan ini diharapkan dapat memperkaya referensi akademik, khususnya dalam pengembangan kajian hukum perusahaan, hukum ekonomi, hukum bisnis, dan tata kelola BUMN. Pengetahuan yang diperoleh juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tridarma perguruan tinggi, mulai dari pengayaan materi pembelajaran, pengembangan penelitian, hingga penyebarluasan pemahaman hukum yang relevan dengan praktik dunia usaha di Indonesia.

Melalui kegiatan Peluncuran dan Bedah Buku yang diselenggarakan BRIN, penguatan pemahaman mengenai Business Judgment Rule diharapkan dapat mendorong pengembangan pemikiran hukum yang kritis dan konstruktif. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperluas pertukaran pengetahuan antarlembaga pendidikan tinggi serta mendukung pengembangan ilmu hukum perusahaan dan hukum ekonomi Indonesia.

Share

Contact Us

×