FH UPNVJ Gelar Bedah Buku “Etika dan Hukum”, Bahas Penguatan Etika Yudisial dan Reformasi Peradilan
- Rabu, 21 Oktober 2026
- HUMAS FH UPNVJ 3
- 0
Jakarta, 20 Oktober 2026 — Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (FH UPNVJ) menyelenggarakan kegiatan bedah buku Etika dan Hukum: Kajian Historis, Teori, dan Etika Yudisial di Auditorium Fakultas Kedokteran UPN “Veteran” Jakarta. Kegiatan ini membahas hubungan antara moral, etika, dan hukum, khususnya dalam penyelenggaraan negara, penegakan hukum, serta penguatan integritas profesi hukum. Pembahasan disampaikan oleh Prof. Dr. Taufiqurrohman Syahuri, Guru Besar Hukum dan Kenegaraan Program Studi Doktor Hukum UPNVJ, yang mengulas gagasan utama dalam buku tersebut.
Buku karya Prof. Dr. Andi M. Asrun dan Prof. Dr. Taufiqurrohman Syahuri ini menguraikan pentingnya hukum dan etika berjalan beriringan dalam mewujudkan kehidupan bernegara yang adil. Hukum berfungsi sebagai norma yang mengikat, sedangkan etika menjadi landasan moral dalam penggunaan kewenangan dan pelaksanaan tanggung jawab. Melalui pembahasan historis dan filosofis, buku ini menjelaskan bahwa kualitas penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh penguasaan terhadap peraturan, tetapi juga oleh integritas dan kesadaran moral pihak-pihak yang menjalankannya.
Dalam pemaparannya, Prof. Taufiqurrohman menjelaskan bahwa buku tersebut terdiri atas enam bab utama yang membahas sejarah etika dan hukum, pengadilan etik, reformasi peradilan, peran dan fungsi Komisi Yudisial (KY), hingga gagasan mengenai peradilan etik yang ideal. Pembahasan tersebut memperlihatkan bahwa pelanggaran etika tidak selalu identik dengan pelanggaran hukum. Oleh karena itu, pengadilan etik dan pengadilan hukum memiliki ruang lingkup masing-masing, tetapi dapat saling melengkapi dalam menjaga perilaku dan tanggung jawab para penegak hukum.
Lebih lanjut, buku ini menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara independensi hakim dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas peradilan. Pengawasan terhadap hakim diperlukan untuk memastikan integritas dan kepatuhan terhadap kode etik, tetapi pelaksanaannya juga harus tetap menghormati independensi hakim dalam memutus perkara. Dalam konteks tersebut, Komisi Yudisial memiliki peran penting melalui fungsi pencegahan, pemantauan, pembinaan, serta penanganan laporan dugaan pelanggaran etik. Penguatan kelembagaan KY juga perlu disertai transparansi, akuntabilitas, dan mekanisme pengawasan yang efektif.
Pembahasan selanjutnya menekankan bahwa reformasi peradilan tidak cukup hanya dilakukan melalui perubahan struktur kelembagaan dan substansi hukum. Penguatan budaya hukum dan integritas para aktor peradilan juga menjadi unsur penting dalam membangun sistem hukum yang efektif. Gagasan ini sejalan dengan pemikiran mengenai perlunya keseimbangan antara struktur, substansi, dan budaya hukum agar reformasi mampu menghasilkan perubahan yang berkelanjutan, baik dalam kelembagaan maupun perilaku para penegak hukum.
Dalam konteks pendidikan tinggi hukum, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam membentuk calon penegak hukum yang berintegritas. Pendidikan hukum tidak hanya berorientasi pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga perlu menanamkan sikap, tanggung jawab, independensi, dan kesadaran etis. Melalui penguatan kurikulum dan budaya akademik, perguruan tinggi diharapkan dapat berkontribusi dalam menyiapkan sumber daya manusia yang mampu menjalankan profesi hukum secara profesional dan menjunjung tinggi nilai keadilan.
Melalui kegiatan bedah buku ini, pemikiran mengenai hubungan hukum dan etika diharapkan dapat menjadi bahan refleksi bagi pengembangan pendidikan tinggi hukum serta pembenahan sistem peradilan di Indonesia. Buku Etika dan Hukum: Kajian Historis, Teori, dan Etika Yudisial juga dinilai relevan sebagai referensi akademik sekaligus otokritik terhadap praktik penyelenggaraan negara dan penegakan hukum. Sebagaimana ditekankan dalam materi pembahasan, hukum membutuhkan etika sebagai kompas moral dalam penggunaan kekuasaan, sementara etika memerlukan dukungan hukum agar nilai-nilai tersebut dapat diwujudkan secara nyata dalam kehidupan bernegara.
