Materi yang dibawakan dalam Kegiatan Sosialisasi memiliki 2 topik yakni pemanfaat media sosial dan pendaftaran badan hukum, bukan hanya itu saja kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar peserta dapat memahami pemanfaatan dari media sosial dan manfaat pendaftaran badan hukum. Dalam menggunakan media sosial masyarakat harus memahami batasan – batasan dalam penggunaan media sosial agar guna tidak terjadi pelanggaran yang sudah di atur dalam undang – undang. dalam sosialisasi ini. dalam menjelaskan tim menyampaikan terdapat beberapa Peraturan Perundang – undangan yang mengatur batasan dalam menggunakan media sosial seperti halnya penyebaran konten pornografi, penghinaan, ujaran kebencian, hak cipta dan perlindungan data pribadi. Peserta sangat mengapresiasikan kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Tim Abdimas Fakultas Hukum UPNVJ yang sudah sangat membantu dalam memberikan pengetahuan, pengembangan serta informasi aturan peraturan perundang – undangan dalam menggunakan media sosial, dan pembentukan badan hukum. Melihat antusiasme dari masyarakat yang hadir, tim Abdimas Fakultas Hukum UPNVJ berharap peserta dapat memahami dari setiap materi materi yang disampaikan oleh Dosen Fakultas Hukum UPNVJ dan mampu untuk menegakkan aturan aturan yang sudah ditentukan oleh perundang – undangan agar guna tidak terjadi pelanggaran hukum untuk kedepannya.
Materi yang kedua, terkait dengan manfaat pendaftaran badan hukum. Kegiatan diakhiri dengan pemberian cinderamata dari tim pengabdian kepada Pengurus Rumah Belajar Mifasol dan Ketua Umum Yayasan Donasi dan Berbagi Berkah.