Jakarta, 26 Agustus 2026 – Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (FH UPNVJ) menggelar The 8th National Conference on Law Studies (NCOLS) dalam rangka Dies Natalis ke-26. Salah satu pembahasan dalam kegiatan tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dr. Ir. Dwi Budi Martono, IPU., CGCAE., S.T., M.T., melalui materi “Transformasi Digital Pertanahan: Antara Efisiensi, Keadilan, dan Perlindungan Hak Rakyat.” Kegiatan berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026, di Auditorium Bhinneka Tunggal Ika, Gedung Rektorat UPN “Veteran” Jakarta.

Dalam paparannya, Dr. Dwi Budi menjelaskan bahwa transformasi digital pertanahan menjadi kebutuhan penting seiring terus meningkatnya jumlah bidang tanah yang terdaftar di Indonesia. Hingga 25 Agustus 2026, tercatat 119.602.321 bidang tanah telah terdaftar atau sekitar 68,6 persen dari perkiraan 147,3 juta bidang tanah non-kawasan hutan. Digitalisasi diharapkan dapat mempercepat proses pendaftaran sekaligus memperkecil kesenjangan administrasi pertanahan.

Berita Terkait :  Dr. Diani Sadia Wati, S.H., LL.M. Menjadi Narasumber dalam Diskusi Penyusunan Naskah Akademik Raperda Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

 

Namun demikian, Dr. Dwi Budi menegaskan bahwa transformasi digital pertanahan tidak dapat hanya berorientasi pada aspek efisiensi teknologi. Keadilan dan perlindungan hak rakyat juga perlu menjadi bagian penting dalam proses digitalisasi. Masyarakat adat, warga di wilayah perdesaan, serta kelompok lanjut usia berpotensi menghadapi kesenjangan akses apabila layanan pertanahan sepenuhnya beralih ke sistem digital. Selain itu, keamanan dan privasi data pertanahan juga perlu mendapat perhatian untuk mencegah potensi kebocoran, penyalahgunaan, maupun akses yang tidak sah. 

Dr. Dwi Budi turut memperkenalkan pendekatan Fit-for-Purpose Land Administration (FFP LA), yaitu kerangka administrasi pertanahan yang menyesuaikan teknologi dan regulasi dengan tujuan pendaftaran tanah. Pendekatan ini mencakup aspek spasial, legal, dan kelembagaan, dengan prinsip fleksibilitas, perlindungan berbagai bentuk penguasaan tanah, integrasi kelembagaan, serta penyediaan informasi pertanahan yang transparan dan terjangkau.

Pembahasan juga mengangkat hasil riset mengenai kesenjangan antara wilayah perdesaan dan perkotaan dalam pemenuhan elemen kadaster. Studi yang dilakukan di enam desa di Kabupaten Madiun menunjukkan tingkat kepatuhan yang tinggi pada sejumlah elemen legal. Sementara itu, penelitian di dua kelurahan di Jakarta Utara menunjukkan masih rendahnya kepatuhan terhadap beberapa elemen spasial, khususnya dalam metode pengukuran dan tingkat ketelitian peta dasar. 

Berita Terkait :  Fakultas Hukum UPNVJ Gelar Review Kurikulum Program Studi Magister Hukum untuk Penguatan Kualitas Akademik

Sebagai salah satu inovasi, Dr. Dwi Budi mengusulkan tipologi kadaster sebagai metadata pada setiap peta bidang tanah. Sistem tersebut dapat memberikan informasi mengenai tingkat kepatuhan elemen legal dan spasial sehingga kualitas data pertanahan menjadi lebih transparan. Pendekatan ini juga diharapkan dapat mendukung terwujudnya kadaster lengkap sebagai penggerak sistem administrasi pertanahan berkelanjutan.

Melalui forum NCOLS ke-8, Dr. Dwi Budi menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil dalam mewujudkan transformasi digital pertanahan yang tidak hanya efisien, tetapi juga menjamin keadilan, keamanan data, transparansi, dan perlindungan hak rakyat.

Share
Tags:

Contact Us

×