Jakarta, 26 Agustus 2026 – Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (FH UPNVJ) menggelar The 8th National Conference on Law Studies (NCOLS) sebagai forum akademik yang membahas perkembangan hukum di tengah transformasi teknologi digital. Salah satu materi disampaikan oleh Dosen Ahli Hukum Telematika Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M., dengan topik “Academic Perspectives: Ethics and Digital Rights Protection: From Global Principles to Indonesia’s Digital Society.”

Dalam paparannya, Dr. Edmon menekankan bahwa transformasi digital tidak sekadar berkaitan dengan perkembangan teknologi, tetapi juga menyentuh persoalan martabat manusia, hak, kekuasaan, dan tanggung jawab. Semakin besar kemampuan teknologi dalam memengaruhi kehidupan dan mengambil keputusan mengenai manusia, semakin besar pula kebutuhan untuk menentukan batas, legitimasi, serta pihak yang bertanggung jawab atas keputusan tersebut.

Menurut Dr. Edmon, hak digital bukan sekadar hak untuk menggunakan teknologi, tetapi mencakup perlindungan terhadap martabat, privasi, otonomi, kesetaraan, kebebasan, partisipasi, dan hak memperoleh pemulihan. Karena itu, tata kelola digital perlu dibangun dengan pendekatan yang berpusat pada manusia serta berlandaskan hak asasi manusia, demokrasi, dan negara hukum.

Berita Terkait :  Fakultas Hukum UPNVJ dan Kejari Depok Tandatangani PKS untuk Pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Penanganan Masalah Hukum

Perkembangan Artificial Intelligence (AI) juga menjadi salah satu perhatian utama. Dr. Edmon mengajukan sejumlah pertanyaan penting terkait penggunaan AI, antara lain siapa yang mengambil keputusan, berdasarkan data apa keputusan dibuat, apakah keputusan dapat dijelaskan dan dipersoalkan, serta siapa yang bertanggung jawab apabila keputusan AI menimbulkan kerugian. Persoalan tersebut menunjukkan adanya risiko seperti ketidaktransparanan, bias, diskriminasi algoritmik, dan kesenjangan akuntabilitas.

Dalam konteks Indonesia, Dr. Edmon menilai berbagai instrumen hukum seperti UUD 1945, UU ITE, UU Pelindungan Data Pribadi, UU Keterbukaan Informasi Publik, dan UU Administrasi Pemerintahan perlu dipandang sebagai bagian dari suatu sistem tata kelola hak digital yang terintegrasi. Tantangannya bukan hanya memastikan setiap regulasi berjalan secara terpisah, tetapi membangun kerangka Digital Rights Governance yang koheren.

Lebih lanjut, ia merumuskan lima prinsip tata kelola hak digital Indonesia, yakni Human Dignity, Human Agency, Fairness, Transparency & Contestability, serta Accountability & Remedy. Kelima prinsip tersebut menekankan bahwa teknologi tidak boleh mengobjektifikasi manusia menjadi sekadar data, masyarakat harus tetap memiliki kendali atas keputusan digital yang berdampak signifikan, serta harus tersedia mekanisme pertanggungjawaban dan pemulihan ketika terjadi kerugian.

Berita Terkait :  FH UPNVJ Adakan Layanan Bantuan Hukum Gratis di Kelurahan Pangkalan Jati, Jakarta Selatan

Dr. Edmon juga menyoroti sejumlah persoalan konkret, seperti penggunaan identitas digital, AI dalam pemerintahan, facial recognition, tata kelola platform digital, serta partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan secara digital. Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa perkembangan teknologi perlu diimbangi dengan mekanisme perlindungan hak dan partisipasi masyarakat yang bermakna.

Melalui forum 8th NCOLS, Dr. Edmon menegaskan bahwa tantangan hukum di era digital bukan lagi sekadar mempertanyakan apakah teknologi perlu diatur, melainkan masyarakat seperti apa yang ingin dibentuk oleh teknologi. Menurutnya, teknologi harus tetap melayani manusia, hukum harus melindungi martabat manusia, etika harus mengarahkan penggunaan kekuatan teknologi, dan hak digital harus menjaga kendali manusia.

Pembahasan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya peran akademisi hukum dalam menghadapi perkembangan teknologi secara etis, normatif, kritis, konstruktif, dan transformatif. Dengan demikian, hukum diharapkan mampu mengikuti perubahan teknologi sekaligus memastikan transformasi digital tetap berpijak pada nilai kemanusiaan dan perlindungan hak.

Share
Tags:

Contact Us

×