Jakarta, 26 Agustus 2026 – Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (FH UPNVJ) menggelar The 8th National Conference on Law Studies (NCOLS) sebagai forum akademik untuk membahas berbagai persoalan hukum di tengah transformasi digital. Dalam kegiatan tersebut, Dosen FH UPNVJ Dr. Andriyanto Adhi Nugroho, S.H., M.H., menyampaikan materi mengenai “Pelindungan Data Pribadi dan Urgensi Pembentukan Lembaga Pelindungan Data Pribadi.”

Dalam paparannya, Dr. Andriyanto menegaskan bahwa pelindungan data pribadi merupakan bagian penting dari upaya menjaga hak dan martabat masyarakat di ruang digital. Kehadiran regulasi yang kuat perlu diikuti dengan kelembagaan yang mampu memastikan pelaksanaan, pengawasan, serta penegakan hukum pelindungan data pribadi berjalan secara efektif.

Ia menjelaskan bahwa UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah memberikan landasan hukum yang komprehensif, termasuk mengatur berbagai hak subjek data, seperti memperoleh informasi, mengakses dan memperbaiki data, menarik persetujuan, membatasi pemrosesan, hingga memperoleh ganti rugi atas pelanggaran data pribadi.

Berita Terkait :  10 April 2025 Jadwal Final Veteran English Speech Competition

Namun, Dr. Andriyanto menyoroti masih adanya persoalan dalam aspek kelembagaan. Berdasarkan materi yang disampaikan, meskipun UU PDP telah disahkan pada 17 Oktober 2022 dan berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024, hingga Mei 2026 Lembaga Pelindungan Data Pribadi belum terbentuk. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena sejumlah fungsi pengawasan dan penegakan sanksi dalam UU PDP berkaitan dengan keberadaan lembaga pengawas.

Pembentukan lembaga tersebut dinilai penting untuk menghadapi berbagai persoalan pelindungan data pribadi, termasuk meningkatnya risiko kebocoran data. Dalam paparannya, Dr. Andriyanto Adhi Nugroho, S.H., M.H. mengangkat sejumlah kasus kebocoran data di Indonesia pada periode 2021–2026 yang menunjukkan perlunya penguatan mekanisme pengawasan, penegakan hukum, serta pemulihan hak bagi masyarakat yang terdampak.

Berita Terkait :  Selamat dan Sukses Atas Perolehan Akreditasi Internasional Penuh FIBAA Prodi Hukum Program Sarjana UPNVJ

Dr. Andriyanto mendorong agar Lembaga Pelindungan Data Pribadi memiliki kewenangan yang memadai, mulai dari perumusan kebijakan, pengawasan dan audit, penegakan serta pemberian sanksi, hingga ajudikasi dan pemulihan hak. Independensi kelembagaan, kepastian anggaran, serta proses seleksi anggota yang transparan juga menjadi aspek penting agar fungsi pengawasan dapat berjalan secara efektif.

 

 

Melalui forum NCOLS ke-8, Dr. Andriyanto Adhi Nugroho, S.H., M.H. merekomendasikan percepatan pembentukan Lembaga Pelindungan Data Pribadi, penyelesaian peraturan pelaksana UU PDP, serta penguatan literasi masyarakat mengenai hak atas data pribadi. Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan pelindungan data pribadi tidak berhenti pada tataran regulasi, tetapi diwujudkan melalui pengawasan, penegakan, dan pemulihan hak yang efektif.

Share
Tags:

Contact Us

×