Depok, 6 Maret 2025 – Pemerintah Kota Depok melalui Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappeda) menggelar diskusi daring bertema “Proses pengurusan HAKI serta pentingnya HAKI dalam pengembangan inovasi di Kota Depok” dengan menghadirkan Rianda Dirkareshza, Dosen Fakultas Hukum/Koordinator Sentra KI Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, sebagai narasumber utama. Acara yang dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Penelitian Pengembangan dan Inovasi Bappeda Kota Depok, Fathir Fajar Siddiq, dimulai pada pukul 09.30 WIB.

Dalam pemaparannya, Rianda Dirkareshza menegaskan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas. Perlindungan HKI, seperti hak cipta, paten, dan desain industri, menjadi instrumen strategis untuk memperkuat daya saing produk lokal Kota Depok dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, indikasi geografis juga menjadi salah satu bentuk HKI yang dapat menjaga keaslian dan kualitas produk khas daerah serta membuka peluang promosi di pasar nasional dan internasional.

Berita Terkait :  Klarifikasi Pembayaran Remunerasi P2 Dosen Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta

Khususnya, pentingnya indikasi geografis menjadi sangat relevan bagi Kota Depok yang memiliki sejumlah produk unggulan, seperti Belimbing Dewa Kota Depok, Batik Gong Si Bolong, dan Dodol Depok. Produk-produk ini tidak hanya merepresentasikan kekayaan budaya dan potensi lokal, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang tinggi apabila dikelola dan dilindungi dengan baik melalui skema HKI. Dengan perlindungan indikasi geografis, produk-produk ini dapat semakin dikenal luas dan mendapatkan pengakuan yang lebih baik di tingkat nasional maupun internasional.

Rianda juga memaparkan mengenai proses pengajuan hak cipta, paten, dan desain industri, disertai dengan diagram alur pendaftaran yang mempermudah pemahaman peserta. Beliau menekankan bahwa HKI dapat menjadi alat strategis dalam melestarikan kekayaan budaya lokal, mendorong inovasi, serta membuka peluang investasi melalui potensi produk unggulan yang memiliki nilai intelektual.

Berita Terkait :  Pendaftaran Student Exchange ke University of Malaysia

Diskusi berjalan interaktif dengan banyaknya pertanyaan dari peserta terkait kewenangan pemegang hak cipta, proses pengajuan paten, dan potensi hilirisasi produk berbasis HKI. Menjawab pertanyaan tersebut, Rianda menekankan bahwa perlindungan HKI tidak hanya sebatas aspek legalitas, tetapi juga sebagai bentuk pengakuan terhadap inovasi dan kreativitas yang dapat membuka peluang ekonomi yang luas.

Acara ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman Pemerintah Kota Depok tentang pentingnya HKI dalam mendukung penguatan ekonomi daerah yang berkelanjutan dan berbasis inovasi.

Share

Contact Us

×