Jakarta – Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (FH UPNVJ) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sistem hukum nasional yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, khususnya perlindungan anak. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) yang merupakan bagian dari pelaksanaan penelitian skema Riset Kerja Sama Internasional (RIKIN) antara Fakultas Hukum UPNVJ dengan mitra akademik internasional serta pemangku kepentingan strategis di bidang perlindungan anak.

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring pada Jumat, 5 Juni 2026 ini menghadirkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Republik Indonesia sebagai narasumber utama untuk membahas berbagai tantangan implementasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di Indonesia. Diskusi berlangsung secara mendalam dengan mengangkat berbagai persoalan aktual yang masih dihadapi dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana anak, termasuk implementasi diversi, pengambilan keputusan terhadap anak yang belum berusia 12 tahun, hingga kebutuhan penguatan koordinasi antarlembaga dalam perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum.

FGD ini merupakan bagian dari rangkaian penelitian yang bertujuan mengevaluasi efektivitas implementasi SPPA di Indonesia sekaligus merumuskan desain sistem peradilan pidana anak yang lebih responsif terhadap kebutuhan anak, selaras dengan nilai-nilai lokal masyarakat Indonesia, dan memperhatikan praktik-praktik terbaik melalui studi perbandingan dengan sistem peradilan pidana anak di Malaysia.

Kegiatan dibuka oleh Ketua Tim Peneliti, Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M., yang menegaskan pentingnya penelitian kolaboratif dalam menghasilkan rekomendasi kebijakan berbasis bukti ilmiah guna memperkuat perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana nasional. Menurutnya, perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum harus ditempatkan sebagai bagian integral dari pembangunan sistem hukum yang berkeadilan dan berperspektif hak anak.

Tim peneliti dalam kegiatan ini terdiri dari akademisi lintas institusi yang memiliki perhatian terhadap isu perlindungan anak dan reformasi hukum pidana, yaitu Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M. sebagai Ketua Peneliti dan Dosen Fakultas Hukum UPNVJ, Dr. Aminuddin Mustoffa dari Universiti Sultan Zainal Abidin Malaysia, Yuliana Yuli, M.H., Abdul Kholiq, S.H., M.H., dan Surahmad, S.H., M.H. sebagai dosen Fakultas Hukum UPNVJ, serta didukung oleh Cahya Hardiyanto Harefa sebagai mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum UPNVJ dan Anna Shania De Zeta sebagai mahasiswa Program Magister Hukum UPNVJ.

Berita Terkait :  Untuk yang ketiga kalinya, Prof. Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H. Guru Besar FH UPNVJ Menjadi Narasumber dalam Legislative Dratfing Training yang diselenggarakan oleh Jimly School of Law and Government

Pada sesi utama, Dian Sasmita, S.H., M.H., selaku Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), menyampaikan pemaparan komprehensif mengenai berbagai tantangan implementasi SPPA yang masih dihadapi hingga saat ini. Ia menegaskan bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak tidak boleh dipahami hanya dalam konteks penanganan anak sebagai pelaku tindak pidana, tetapi juga harus mencakup perlindungan terhadap anak sebagai korban maupun saksi dalam proses peradilan.

Menurut Dian Sasmita, salah satu persoalan yang masih memerlukan perhatian serius adalah belum terintegrasinya sistem data antarinstansi yang menangani anak yang berhadapan dengan hukum. Kondisi tersebut menyebabkan proses pemantauan, evaluasi, serta perumusan kebijakan perlindungan anak menjadi kurang optimal. Selain itu, keterlibatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dalam berbagai proses penanganan perkara anak juga dinilai masih belum maksimal di sejumlah daerah.

Permasalahan lain yang turut menjadi perhatian adalah belum optimalnya pencatatan dan pendokumentasian data anak yang berstatus sebagai saksi dalam sistem nasional. Padahal, anak saksi juga merupakan kelompok rentan yang memerlukan perlindungan khusus selama proses hukum berlangsung.

Dalam paparannya, Dian juga mengungkapkan berbagai tantangan struktural yang dihadapi dalam implementasi SPPA di daerah. Salah satunya adalah keterbatasan sarana dan prasarana kelembagaan pendukung. Sebagai contoh, wilayah Pulau Sumba yang terdiri dari sebelas kabupaten hanya didukung oleh satu Balai Pemasyarakatan (Bapas), sehingga berpotensi memengaruhi efektivitas pendampingan dan pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Data yang disampaikan menunjukkan bahwa saat ini Indonesia memiliki sekitar 90 Balai Pemasyarakatan (Bapas), 98 Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) berdasarkan data tahun 2022, 528 Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pada tingkat Polres, 33 Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), serta 254 UPTD PPA yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota. Meskipun jumlah tersebut menunjukkan komitmen negara dalam perlindungan anak, distribusi dan kapasitas layanan di berbagai wilayah masih menjadi tantangan yang perlu mendapatkan perhatian bersama.

Berita Terkait :  Fakultas Hukum UPNVJ dan Kejari Depok Tandatangani PKS untuk Pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Penanganan Masalah Hukum

Diskusi berlangsung secara interaktif dengan berbagai pertanyaan dan pandangan kritis dari tim peneliti terkait implementasi keadilan restoratif, efektivitas diversi, kesiapan sumber daya manusia, hingga koordinasi antarlembaga penegak hukum. Salah satu isu yang mengemuka adalah masih beragamnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap prinsip-prinsip keadilan restoratif yang menjadi ruh utama dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

Para peserta juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas aparat penegak hukum melalui pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan bagi penyidik, jaksa, hakim, pembimbing kemasyarakatan, serta tenaga profesional lainnya yang terlibat dalam penanganan perkara anak. Penguatan kapasitas tersebut dinilai menjadi faktor penting dalam memastikan setiap proses hukum yang melibatkan anak dilaksanakan dengan pendekatan yang ramah anak dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

FGD ini menegaskan bahwa keberhasilan implementasi SPPA tidak hanya bergantung pada keberadaan regulasi yang memadai, tetapi juga sangat ditentukan oleh kesiapan kelembagaan, kualitas sumber daya manusia, ketersediaan fasilitas pendukung, serta sinergi antarinstansi yang terlibat dalam perlindungan anak. Sistem hukum yang baik harus mampu menjawab tantangan implementasi secara nyata di lapangan, termasuk dalam menghadapi perbedaan kondisi sosial, geografis, dan budaya di berbagai daerah di Indonesia.

Melalui penelitian ini, Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta bersama para mitra penelitian berharap dapat menghasilkan rekomendasi akademik dan praktis yang dapat menjadi masukan bagi pemerintah, lembaga penegak hukum, serta pemangku kepentingan lainnya dalam memperkuat implementasi Sistem Peradilan Pidana Anak. Rekomendasi tersebut diharapkan mampu mendorong terwujudnya desain SPPA yang lebih humanis, berbasis nilai-nilai lokal, berorientasi pada pemulihan, serta memberikan perlindungan yang optimal bagi setiap anak yang berhadapan dengan hukum.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti nyata kontribusi Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta dalam pengembangan ilmu hukum dan perumusan kebijakan publik yang berpihak pada kepentingan terbaik anak, sejalan dengan visi universitas untuk menghasilkan karya akademik yang berdampak bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Share

Contact Us

×