Wadek 1 FH UPNVJ Jadi Narasumber Nasional pada Pelatihan Implementasi KUHAP Baru bagi Hakim Seluruh Indonesia
- Senin, 8 Juni 2026
- HUMAS FH
- 0
Jakarta, Kamis 4 Juni 2026 – Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (FH UPNVJ) kembali menunjukkan kontribusinya dalam pengembangan hukum nasional melalui partisipasi aktif sivitas akademika sebagai narasumber pada kegiatan strategis yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Wakil Dekan Bidang Akademik FH UPNVJ yang juga merupakan Ahli Hukum Pidana, Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M., dipercaya menjadi narasumber dalam Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pendalaman Pasal Tertentu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bagi Hakim Peradilan Umum dan Hakim Mahkamah Syariah Aceh Gelombang III yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Kamis, 4 Juni 2026.
Dalam kegiatan yang diikuti oleh 488 hakim perwakilan dari berbagai wilayah di Indonesia, Dr. Beniharmoni Harefa menyampaikan materi bertajuk “Reformasi Hukum Acara Pidana Nasional: Pembaharuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana”. Materi tersebut memberikan pemahaman komprehensif mengenai arah pembaruan hukum acara pidana nasional yang menjadi tonggak penting dalam pembangunan sistem peradilan Indonesia yang lebih modern, adaptif, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Pada pemaparannya, Dr. Beniharmoni menjelaskan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana merupakan bagian dari agenda besar reformasi hukum nasional yang bertujuan menyesuaikan sistem peradilan pidana dengan perkembangan masyarakat, kebutuhan penegakan hukum yang semakin kompleks, serta kemajuan teknologi informasi yang berkembang pesat. Pembaruan tersebut tidak hanya bersifat administratif maupun teknis, tetapi juga menghadirkan perubahan paradigma dalam proses penegakan hukum pidana di Indonesia.
Secara substantif, KUHAP Tahun 2025 menghadirkan sejumlah pembaruan mendasar yang memperkuat prinsip-prinsip negara hukum dan perlindungan hak warga negara. Beberapa substansi penting yang menjadi perhatian antara lain penguatan prinsip due process of law, penguatan Integrated Criminal Justice System (ICJS) atau sistem peradilan pidana terpadu, peningkatan mekanisme pengawasan yudisial terhadap tindakan upaya paksa, pengakuan alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang berdiri sendiri, pengaturan penyelenggaraan peradilan berbasis teknologi informasi, hingga pengintegrasian mekanisme restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana tertentu.
Menurut Dr. Beniharmoni Harefa, pembaruan tersebut menunjukkan adanya transformasi penting dari pendekatan hukum yang selama ini lebih berorientasi pada penghukuman menuju sistem yang menempatkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sebagai tujuan utama penegakan hukum. Melalui pendekatan tersebut, proses peradilan pidana tidak hanya berfungsi sebagai sarana penjatuhan sanksi, tetapi juga sebagai instrumen penyelesaian konflik yang mampu memberikan perlindungan yang proporsional bagi seluruh pihak yang terlibat.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa konsideran menimbang huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menegaskan bahwa pembaruan hukum acara pidana dimaksudkan untuk menciptakan supremasi hukum, menjamin perlindungan hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban tindak pidana, serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat fungsi, tugas, dan kewenangan aparat penegak hukum secara harmonis dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan teknologi informasi.
KUHAP Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif secara penuh sejak 2 Januari 2026 juga menjadi fondasi penting dalam modernisasi sistem peradilan Indonesia. Masa transisi sebelum pemberlakuan dimanfaatkan oleh pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk melakukan sosialisasi nasional, harmonisasi regulasi pelaksana, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia dan infrastruktur penegakan hukum pada institusi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan organisasi advokat.
Dalam sesi diskusi yang berlangsung interaktif, para peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi terhadap berbagai isu strategis yang muncul dalam KUHAP baru. Berbagai pertanyaan dan pandangan kritis berkembang terkait implementasi keadilan restoratif, mekanisme praperadilan, pengawasan terhadap tindakan upaya paksa, penggunaan alat bukti elektronik, hingga pengaturan mengenai pengakuan bersalah (plea bargaining) yang menjadi salah satu topik penting dalam pembaruan hukum acara pidana nasional.
Sebagai penutup, Dr. Beniharmoni Harefa menegaskan bahwa KUHAP baru bukan sekadar perubahan redaksional terhadap aturan yang telah ada, melainkan sebuah perubahan paradigma dalam penyelenggaraan peradilan pidana di Indonesia. Oleh karena itu, hakim sebagai aktor sentral dalam proses penegakan hukum dituntut untuk memahami konstruksi norma yang baru, menguasai pedoman pemidanaan, mampu membedakan secara tepat aspek fakta dan hukum dalam setiap perkara, serta senantiasa menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam setiap putusan yang dihasilkan.
Partisipasi Dr. Beniharmoni Harefa sebagai narasumber dalam forum nasional ini menjadi wujud nyata kontribusi Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta dalam mendukung pengembangan ilmu hukum dan peningkatan kualitas aparatur penegak hukum di Indonesia. Keterlibatan akademisi FH UPNVJ pada berbagai forum strategis nasional juga mencerminkan komitmen fakultas untuk terus berperan aktif dalam proses pembaruan hukum nasional, sekaligus memperkuat sinergi antara dunia akademik dan praktik penegakan hukum guna mewujudkan sistem peradilan yang modern, profesional, akuntabel, dan berkeadilan.
