Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta

Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta hadir pada kegiatan seminar nasional Mahkahmah Kehormatan Dewan DPR RI dengan tema SEMINAR NASIONAL MOMENTUM PENATAAN SISTEM PERADILAN ETIKA BERBANGSA DAN BERNEGARA BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945. 

Kegiatan ini diinisiasi oleh MKD DPR RI dihadiri oleh para akademisi dari berbagai kampus serta para politisi DPR-RI, DPRD Kota/Kab dan DPRD Provinsi, pada 16 MEI 2024.  Pada kegiatan ini juga dihadiri oleh para narasumber profesional dalam bidangnya yang merupakan para akademisi hukum dan etika yang sering menjadi sorotan publik, diantaranya Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H. , Prof. Dr. Hafid Abbas. , R.P. Dr. Johanes Haryatmoko, SJ dan yang terakhir Prof. Dr. Siti Z.

Fakultas Hukum UPNVJ juga dalam kegiatan ini mendelegasikan 3 orang Civitas Akademika Fakultas Hukum UPNVJ diantaranya 2 Dosen Fakultas Hukum (Ir. Yuliana Yuli W., M.M.,M.H dan Citraresmi Widoretno, S.H., M.H.) serta 3 Mahasiswa Fakultas Hukum UPNVJ (Edward Benedictus Roring, Salma Agustina, Diajeng Islami).

Pada pemaparan materi yang disampaikan oleh para narasumber dapat disimpulkan bahwa terjadi kesepakatan bersama bahwa sebuah suatu sistem etika peradilan tidak akan dapat terlaksana jika dalam sebuah sistem dasar peradilan yang dicetuskan pada pendidikan hukum tidak dijalankan sesuai dengan etika yang berlaku dengan norma kehidupan, maka dengan begitu penyadaran dan implementasi sikap etik memang perlu disadarkan pada setiap lini kemasyarakatan bangsa Indonesia, hal itu dapat dilakukan dengan membangun sebuah sikap kesadaran pentingnya beretika dalam hidup berbangsa dan bernegara.

Penataan sistem peradilan etika juga merupakan upaya untuk memperbaiki dan menyempurnakan mekanisme pengawasan, penegakan, dan penerapan standar etika di berbagai institusi dan profesi. Sistem peradilan etika yang bertujuan untuk memastikan bahwa tindakan dan keputusan yang diambil oleh individu maupun lembaga sesuai dengan prinsip-prinsip moral dan etis yang diakui. Maka dengan begitu harus terdapat langkah kunci dalam penataan sistem peradilan etika seperti halnya: Pembentukan Kode Etik yang Jelas: Menyusun kode etik yang spesifik dan rinci untuk setiap profesi atau institusi.

 

Mengadakan konsultasi dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan kode etik tersebut relevan dan dapat diterima. Penegakan dan Pendidikan: Membentuk badan pengawas independen yang bertugas untuk memonitor pelaksanaan kode etik. Memberikan wewenang kepada badan pengawas untuk melakukan investigasi dan penindakan terhadap pelanggaran etika. Menyelenggarakan program pelatihan berkelanjutan mengenai etika bagi para profesional dan anggota lembaga. Memasukkan pendidikan etika ke dalam kurikulum pendidikan formal.

Dengan menerapkan langkah-langkah tersebut, diharapkan sistem peradilan etika dapat berfungsi secara efektif untuk menjaga integritas, kepercayaan, dan keadilan dalam masyarakat. Penataan ini memerlukan komitmen dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, institusi, dan masyarakat luas, untuk bekerja sama dalam menciptakan budaya etika yang kuat dan berkelanjutan.

Share

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?