Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta

Jakarta 17 Mei 2024 Kembali diselenggarakan Kelas Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan IV yang diselenggarakan oleh DPC Peradi Jakarta Barat dengan DPP IKADIN Serta Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “ Veteran” Jakarta.

Acara Pembukaan PKPA Angkatan IV ini diadakan pada hari Jumat 17 Mei 2024 Pukul 15.30 WIB, bertempat di ruang serbaguna Sekretariat DPC Peradi Jakarta Barat, Grand Slipi Tower Lantai 5, Slipi Jakarta Barat

Kelas PKPA Angkatan IV yang diselenggarakan oleh DPC Peradi Jakarta Barat dengan DPP IKAINIKADIN dan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta diadakan dari tanggal 17 Mei 2024 hingga 09 Juni 2024 dengan Jumlah Peserta 186 yang mengikuti kelas secara hybrid ( online dan offline ).

Dalam Kata Sambutan Pembuka Ketua Panitia PKPA, Genesius Anugerah, SH., dalam kata sambutan nya mengatakan bahwa berterima kasih atas terselenggaranya kelas PKPA ini.”Jumlah peserta yang mengikuti kelas PKPA pada saat ini sebanyak 186 peserta. Selamat mengikuti kelas PKPA bagi para peserta semuanya,” pungkasnya dalam kata sambutan.

Hal senada juga dikatakan oleh Ketua DPC Peradi Jakarta Barat: Dr. Suhendra Asido Hutabarat, S.H., S.E., M.M., M.H. “Merupakan tanggung jawab kami dalam penyelenggaraan Kelas PKPA, sesuai dengan single bar yang ditetapkan oleh pemerintah, dibawah Peradi kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MH., MM. Penyelenggaraan PKPA “Zero” KKN, jadi kelulusan nanti setelah UPA, sehingga menciptakan seorang Advokat yang berintegritas dan membela para pencari kebenaran. Dengan para pengajar yang berkualitas, diharapkan bisa memberikan materi yang menjadi bekal bagi para calon advokat, ” ujar Asido.

Melalui siaran online, Ketua Umum DPN Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MH., MM., mengatakan bahwa Peradi memiliki cita-cita, perjuangan dan spirit dalam melahirkan advokat. “Peradi merupakan organ negara, yang disahkan oleh negara. Peradi adalah bersifat independen dan merupakan ciri khas sebagai organisasi dari advokat yang disahkan dan melaksanakan fungsi negara. Ada 8 kewenangan yang dipercayakan Peradi melalui Undang-Undang Advokat. Salah satu kewenangan nya adalah mengangkat, menyelenggarakan pendidikan Advokat sebagai penegak hukum. Seorang penegak hukum harus diakui dan diangkat organisasi yang ditetapkan oleh negara, dalam hal ini Peradi. Kita menganut Single Baru, wadah tunggal organisasi Advokat di Indonesia yang disahkan undang-undang. Menjadi cita-cita kita, tetap mempertahankan single bar, memiliki kewenangan negara sesuai undang-undang. Secara resmi, saya membuka kelas PKPA kerjasama DPC Peradi Jakarta Barat dan UPN Veteran, ” ujar Otto melalui siaran online.

Ketua DPP IKADIN, Dr. Adardam Achyar, SH., MH.mengatakan bahwa berterima kasih atas terselenggaranya kelas PKPA.”Profesi Advokat masuk dalam rumpun kekuasaan yudikatif, sesuai Undang-Undang Advokat nomor 18 tahun 2003. Oleh karena itu, Advokat sebagai profesi harus menjalankan secara profesional dalam membela kepentingan para pencari keadilan. Harus 4 komponen penting menjadi seorang Advokat, yaitu Ilmu, kompetensi, moralitas dan integritas, ” jelasnya.

Perwakilan UPN Veteran Jakarta, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama dari UPN Veteran Jakarta, Dr. Slamet Tri Wahyudi, S.H., M.H. dalam kata sambutan nya mengatakan,”Advokat adalah Officium Nobile. Harapan saya, dengan single bar, Advokat juga perlu mendapatkan perlindungan hukum juga. Dipundak calon Advokat, tetap menjaga integritas dan moral. Selamat mengikuti kelas PKPA untuk angkatan IV ini, ” ungkap Slamet menutup kata sambutan nya. (JN).

Selanjutnya berlangsungnya Kelas Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan IV yang diselenggarakan oleh DPC Peradi Jakarta Barat dengan DPP IKADIN Serta Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “ Veteran” Jakarta. Dilanjutkan dengan Pemaparan Materi H Sutrisno, S.H.,M.Hum ( Wakil Ketua Umum DPN Peradi ) dengan Materi Kode Etik Advokat, dan Pemateri Kedua Dr. Wilyy Farianto S.H.,M,H ( Advokat, Akademisi ) dengan Materi Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial.

Share

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?