Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta

Hak cipta adalah hak hukum yang diberikan kepada pencipta karya intelektual, seperti tulisan, musik, lukisan, film, perangkat lunak komputer, dan karya-karya seni lainnya. Salah satu tantangan utama yang dihadapi seniman lokal adalah pemahaman dan perlindungan hak cipta. Hak Cipta merupakan landasan utama dalam memastikan bahwa seniman mendapatkan pengakuan dan kompensasi yang pantas atas karya-karya mereka. Di daerah Cipete, Jakarta Selatan, seperti di banyak tempat lain, kurangnya pemahaman tentang hak cipta seringkali mengakibatkan penyalahgunaan dan pengambilalihan karya-karya seni, yang pada akhirnya dapat merugikan seniman secara finansial dan kreatif.

Berdasarkan hal tersebut Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) menyadari pentingnya kesadaran masyarakat akan hak cipta terutama para musisi muda yang difokuskan di daerah Cipete Selatan. Dalam kegiatan kali ini, selaku kelompok 2 mahasiswa Mata Kuliah Hak Kekayaan Intelektual Kelas D, yang diampu oleh Dosen Pengampu Rianda Dirkhareshza, S.H., M.H., melakukan pengabdian masyarakat sebagai implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi yang mana mahasiswa dapat membagikan ilmu yang telah didapatkan kepada masyarakat sekitar.

Pengabdian masyarakat diadakan pada hari Senin (27/11/2023) di RPTRA Taman Sawo, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan mengambil tema “Pemberdayaan Seniman Lokal Melalui Pemahaman Dan Perlindungan Hak Cipta Di Kelompok Musisi Muda Daerah Cipete, Jakarta Selatan”. Kegiatan ini melibatkan 21 mahasiswa, 1 dosen pendamping dari Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta, yaitu Rianda Dirkareshza, S.H., M.H, dan 22 peserta acara yang terdiri dari masyarakat muda setempat serta 1 orang seniman lokal yang berdomisili di Cipete Utara.

Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan pemahaman dan pengetahuan hukum mengenai hak cipta, tata cara pendaftaran hak cipta, serta pendampingan pendaftaran hak cipta. Program ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi kelompok seniman lokal di daerah-daerah lain untuk meningkatkan pemahaman dan perlindungan hak cipta dalam berkarya musik.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Nadhira Imaniyar selaku Ketua Pelaksana kegiatan pengabdian masyarakat ini. Dalam sambutannya ia menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran para peserta acara dan juga terimakasih kepada pihak kelurahan setempat yang telah memberikan kesempatan dan fasilitas sehingga kegiatan dapat terlaksana dengan baik. Ia juga mengajak semua pihak untuk aktif berpartisipasi aktif dalam kegiatan kali ini untuk menciptakan masyarakat yang paham akan hak cipta agar mendukung kemajuan dan perkembangan karya dari musisi muda.

Agenda selanjutnya adalah sambutan dari pengurus RPTRA Taman Sawo yang telah mempersilahkan mahasiswa untuk melaksanakan kegiatannya dan juga menyambut dengan baik berbagai kegiatan bermanfaat yang dilaksanakan di RPTRA Taman Sawo.

Selanjutnya terdapat kata sambutan dari  Rianda Dirkareshza, S.H., M.H,  selaku dosen pendamping dalam kegiatan pengabdian masyarakat kali ini. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa pengabdian masyarakat ini merupakan proyek untuk penilaian Ujian Akhir Semester pada mata kuliah Hak Kekayaan Intelektual dengan tujuan untuk mengukur kompetensi mahasiswa dengan bahan ajar yang sudah disampaikan saat perkuliahan berlangsung serta agar mahasiswa dapat terjun langsung dalam penyelesaian permasalahan mengenai hak cipta di lingkungan masyarakat yang nantinya dapat diimplementasikan dan dimanfaatkan oleh masyarakat.

Berakhirnya sesi pembukaan, acara dilanjutkan dengan sesi pengisian kuesioner untuk mengetahui tingkat pemahaman masyarakat mengenai hak cipta, dasar hukumnya, pentingnya pendaftaran hak cipta dan juga akibat dari tidak didaftarkannya hak cipta. Lalu, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi yang dibagi menjadi 4 sesi oleh 4 orang perwakilan mahasiswa.

Materi pertama disampaikan oleh Haryadian Setya Abrilrizky yang menjelaskan mengenai pengertian hak cipta, hak yang didapatkan Pencipta, tujuan dari hak cipta, dasar hukum dan juga jangka waktu perlindungan hukum dari hak cipta musik.
Selanjutnya, materi kedua dijelaskan oleh Aisyah Nurhaliza mengenai tata cara dan tahap tahap administrasi dalam pendaftaran hak cipta secara online melalui website hakcipta.dgip.go.id.
Dalam materi ketiga yang dijelaskan oleh
Raquel Nabila Azka Siregar dijelaskan tentang manfaat pendaftaran hak cipta yang terbagi menjadi dua yaitu fungsi proteksi dan juga fungsi ekonomis. Ia juga menjelaskan mengenai akibat apabila ada hak cipta yang tidak didaftarkan.
Kemudian ditutup materi terakhir yang dibawakan oleh
Azkia Nur Aulia dijelaskan berbagai tahap penyelesaian sengketa dalam hak cipta yang dapat dilakukan dengan mediasi, penggugatan perdata kepada Pengadilan Niaga dan juga tuntutan pidana dalam pelanggaran hak cipta.
Setelah penyampaian materi, acara dilanjutkan dengan pengisian kuesioner sekali lagi untuk mengetahui apakah terdapat peningkatan pemahaman setelah pemaparan materi dan selanjutnya dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif antara pemateri dan juga pemateri acara.

 

Acara kembali dilanjutkan dengan pendampingan pendaftaran karya dari musisi yang menjadi mitra sasaran yang berjudul dan lanjutkan dengan kegiatan games tebak gambar dan pemberian hadiah games untuk mencairkan suasana yang dibawakan oleh panitia acara Nasya Zulaekha Putri Algamar dan Ribka Amelia Putri Tarigan dan juga dosen pendamping Davilla Prawidya Azaria, S.H., M.H..

Acara ditutup dengan penampilan dari musisi setempat yang bernama FarhanV dan juga salah satu perwakilan mahasiswa yaitu Reyna Zahia yang menyanyi bersama.

Share

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?