Kupas Tuntas Penyelesaian Sengketa Perdata, Dr. Heru Sugiyono Jadi Narasumber Kuliah Tamu Prodi Hukum Bisnis UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
- Rabu, 22 Juli 2026
- HUMAS FH
- 0
Pekalongan, 21 Juli 2026 – Program Studi Hukum Bisnis, Fakultas Syariah UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan sukses menyelenggarakan kegiatan Kuliah Tamu pada Selasa (21/7/2026). Kegiatan ini menghadirkan Dr. Heru Sugiyono, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta sebagai narasumber dengan mengusung tema “Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Jalur Non Litigasi dan Litigasi.” Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penguatan kompetensi akademik mahasiswa dalam memahami mekanisme penyelesaian sengketa perdata, baik di luar maupun melalui proses peradilan.
Sebelum penyampaian materi, kegiatan diawali dengan sambutan dari Dr. Achmad Muchsin, S.H.I., M.Hum. selaku Ketua Program Studi Hukum Bisnis. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kuliah tamu merupakan salah satu upaya Program Studi Hukum Bisnis untuk menghadirkan praktisi dan akademisi yang kompeten guna memperkaya wawasan mahasiswa. Beliau juga berharap kegiatan ini mampu memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai penyelesaian sengketa perdata, sehingga mahasiswa tidak hanya menguasai teori, tetapi juga memahami implementasinya dalam praktik hukum.
Kuliah tamu berlangsung dengan antusias dan diikuti oleh mahasiswa Program Studi Hukum Bisnis. Dalam pemaparannya, Dr. Heru Sugiyono menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa perdata tidak selalu harus ditempuh melalui pengadilan (litigasi), tetapi juga dapat diselesaikan melalui berbagai mekanisme non litigasi, seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi, maupun arbitrase yang mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, dan penyelesaian yang saling menguntungkan bagi para pihak.
Lebih lanjut, beliau menguraikan kelebihan dan tantangan dari masing-masing mekanisme penyelesaian sengketa. Jalur litigasi dinilai memberikan kepastian hukum melalui putusan pengadilan yang bersifat mengikat, sedangkan penyelesaian non litigasi menawarkan proses yang lebih cepat, fleksibel, serta mampu menjaga hubungan baik di antara para pihak yang bersengketa. Melalui berbagai contoh kasus, peserta memperoleh gambaran mengenai pertimbangan dalam memilih mekanisme penyelesaian sengketa yang sesuai dengan karakteristik permasalahan hukum yang dihadapi.
Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari mahasiswa mengenai praktik penyelesaian sengketa dalam dunia bisnis, efektivitas mediasi, hingga perkembangan alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia. Dr. Heru Sugiyono memberikan penjelasan berdasarkan pengalaman dan perspektif akademis sehingga menambah wawasan peserta terhadap implementasi hukum perdata dalam praktik.
Melalui kegiatan ini, Program Studi Hukum Bisnis Fakultas Syariah UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan berharap mahasiswa memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai penyelesaian sengketa perdata, sekaligus mampu mengembangkan kemampuan analisis hukum yang aplikatif dalam menghadapi dinamika dunia bisnis dan perkembangan praktik hukum di Indonesia.
Kuliah tamu ini menjadi salah satu bentuk komitmen Program Studi Hukum Bisnis dalam menghadirkan praktisi dan akademisi yang kompeten guna memperkaya pengalaman belajar mahasiswa serta mendukung terciptanya lulusan yang unggul, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan hukum bisnis di era modern.
