Jakarta, 24 Juli 2026 Dr. Willy Farianto mengupas tuntas hukum acara penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam sesi penutup minggu pertama Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan X yang merupakan kerja sama antara FH UPNVJ dan DPC PERADI Jakarta Barat. Kegiatan ini diselenggarakan pada Minggu (24/7/2026) dan diikuti oleh para calon advokat dengan penuh antusiasme.

Sebagai pemateri terakhir di minggu pertama, Dr. Willy Farianto menekankan bahwa pemahaman terhadap hukum acara hubungan industrial merupakan kompetensi penting bagi advokat, mengingat dinamika sengketa ketenagakerjaan yang terus berkembang. Ia menjelaskan secara sistematis tahapan penyelesaian perselisihan, mulai dari perundingan bipartit, mediasi dan konsiliasi, hingga proses litigasi di Pengadilan Hubungan Industrial.

Dalam pemaparannya, ia menguraikan jenis-jenis perselisihan hubungan industrial, termasuk perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), serta perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan. Menurutnya, setiap jenis perselisihan memiliki karakteristik dan strategi penanganan yang berbeda, sehingga advokat harus cermat dalam menentukan pendekatan hukum yang tepat.

Berita Terkait :  FRDM FH UPNVJ Meraih Juara 1, Best Presentation & Juara 3 Dalam Kompetisi Penulisan Esai Nasional UAJY LAW FAIR 2024

“Advokat harus memahami detail hukum acara, mulai dari tenggat waktu pengajuan gugatan, penyusunan posita dan petitum, hingga teknik pembuktian. Kesalahan prosedural dapat berdampak fatal bagi kepentingan klien,” tegasnya di hadapan peserta.

Dr. Willy juga menyoroti pentingnya peran advokat dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha, serta memastikan proses penyelesaian sengketa berjalan sesuai prinsip keadilan dan kepastian hukum. Ia mendorong peserta PKPA untuk tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mampu membaca aspek sosiologis dan ekonomis dalam setiap sengketa hubungan industrial.

Para peserta terlihat aktif dalam sesi diskusi, terutama saat membahas studi kasus terkait PHK dan tuntutan hak normatif pekerja. Interaksi tersebut menutup rangkaian materi minggu pertama PKPA Angkatan IX dengan suasana akademik yang dinamis dan reflektif.

Berita Terkait :  Konfirmasi Mutu dan Layanan: Asesor BAN-PT Wawancarai Dosen,Tendik, Mahasiswa, dan Mitra Prodi Hukum

Melalui pemaparan yang sistematis dan disertai kerangka regulasi terkini, peserta PKPA dibekali wawasan strategis untuk menghadapi tantangan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Kegiatan ini bukan hanya menjadi ruang belajar, tetapi juga forum pembentukan advokat yang memahami hak-hak pekerja dan dinamika industrial secara menyeluruh.

Dengan hadirnya tokoh seperti Dr. Willy Farianto, kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam mencetak advokat-advokat profesional yang berintegritas, tangguh, dan berpihak pada keadilan ketenagakerjaan di Indonesia.

materi hukum acara penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini dapat memperkaya wawasan peserta, sekaligus membekali mereka dengan keterampilan praktis dalam menangani perkara ketenagakerjaan di masa mendatang. Materi pertama PKPA Angkatan X pun ditutup dengan optimisme tinggi untuk melanjutkan rangkaian pembelajaran pada sesi-sesi berikutnya.

Share

Contact Us

×