Khoirur Rizal Lutfi Dosen FH UPN “Veteran” Jakarta diundang untuk berbicara di Boao Forum For Asia 2024 tepatnya pada the South China Sea Sub-Forum. Dirinya diundang oleh National Institute for South China Sea Studies (NISCSS) selaku Organizer, dalam kapasitasnya sebagai akademisi hukum internasional dari FH UPNVJ. Dilaksanakan pada 28-29 Maret 2024, forum ini merupakan agenda rutin tahunan yang bertempat di Provinsi Hainan, China. Pada tahun ini, sub-forum South China Sea mengambil tema “Guided by Cooperation, Building a Community with a Shared Future in the South China Sea”.

Bersama empat panelis lainya yang berasal dari Cina, Indonesia, United Kingdom dan Singapore dirinya menyampaikan presentasinya pada sesi panel “Opportunities and Challenges in South China Sea Cooperation”. Topic yang disampaikanya adalah “The Convergence of Approaches Towards Cooperation in the South China Sea: An Indonesian Perspective”. Dirinya menyampaikan bahwa banyak sudut pandang dan persepsi berbeda-beda yang dipakai oleh negara-negara yang terlibat dalam sengketa perbatasan di Laut Cina Selatan. Beberapa studi dan riset juga seolah menjadi kompetisi untuk saling melakukan klaim berdasarkan basis teori dan hukum, yang jika dilihat kesemuanya memiliki legitimasi. Oleh karena itu perlu konvergensi beragam pendekatan tersebut namun harus dengan menitikberatkan cara damai sebagai tujuan dan kepentingan bersama.

Berita Terkait :  Kunjungan Kerjasama Fakultas Hukum UPNVJ ke FHISIP Universitas Mataram

Menurutnya, langkah yang paling memungkinkan untuk menyelesaikan sengketa di Laut Cina selatan secara damai adalah dengan menciptakan equilibrium. Harus ada keseimbangan kepentingan bagi negara-negara yang terlibat, dan jalan tengah yang paling ideal untuk ditempuh adalah kerjasama. Kerjasama dapat menyasar berbagai sektor yang menjadi penyebab tumpang tindih klaim selama ini dengan syarat tidak bersifat hegemony dan a “fait accompli”.

Berita Terkait :  Kuliah Umum Hukum Internasional "The Future Of International Economic Law"

Pada prinsipnya menyelesaikan sengketa harus tetap berpedoman pada Pasal 2 (3) Piagam PBB. Berdasarkan nilai kebangsaanya, bunyi dalam pembukaan konstitusi, dan beberapa kasus yang menjadi preseden, Indonesia adalah salah satu contoh yang menjadi pembelajaran dalam menyelesaikan persoalan konflik perbatasan dengan komitmen damai.  Jika semua negara yang terlibat berkomitmen menjadikan damai sebagai tujuan, komitmen dan kepentingan bersama, maka untuk menjadikan Laut Cina Selatan sebagai laut kerjasama bukanlah hal yang sulit tuturnya .

Share

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?