Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (FH UPNVJ) kembali menunjukkan komitmennya dalam pengembangan ilmu hukum melalui kolaborasi riset dengan perguruan tinggi nasional. Kali ini, dosen FH UPNVJ bersama Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB) melaksanakan penelitian lapangan di Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada 27 April 2026.

Penelitian ini merupakan bagian dari Program Penelitian Postdoctoral Tahun 2026 yang diketuai oleh Prof. Dr. Nurini Aprilianda, S.H., M.Hum., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Tim peneliti terdiri dari akademisi lintas institusi, di antaranya Dr. Fachrizal Afandi, S.H., M.H., Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M. (Dosen FH UPNVJ), Ladito Risang Bagaskoro, S.H., M.H., serta peneliti dari PERSADA UB.

Fokus utama penelitian ini adalah mengkaji praktik hukum adat masyarakat Suku Tengger sebagai dasar pengembangan model rehabilitasi sosial, khususnya dalam penyelesaian perkara pidana anak. Penelitian menggunakan pendekatan normatif dan sosio-legal guna memperoleh pemahaman yang komprehensif terhadap dinamika hukum yang hidup di masyarakat.

Berita Terkait :  115 Mahasiswa UPNVJ Ikuti Kuliah Lapangan di Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan

Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme diversi dalam sistem peradilan pidana anak yang selama ini diterapkan masih cenderung bersifat administratif dan belum sepenuhnya memberikan dampak pemulihan sosial yang berkelanjutan. Dalam praktiknya, diversi kerap berhenti pada tahap pengembalian anak kepada orang tua tanpa disertai langkah rehabilitatif yang terukur bagi pelaku, korban, maupun masyarakat.

Sebaliknya, masyarakat Tengger di Desa Ngadas memiliki sistem penyelesaian perkara yang berbasis musyawarah bertingkat, mulai dari tingkat RT/RW hingga desa, dengan melibatkan kepala adat, tokoh masyarakat, serta pihak-pihak terkait. Pendekatan ini tidak hanya menitikberatkan pada penyelesaian konflik, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial dan keseimbangan dalam komunitas.

Sanksi yang diberikan dalam mekanisme adat tersebut tidak semata bersifat individual, melainkan memiliki dimensi sosial, seperti kewajiban kontribusi dalam kegiatan kemasyarakatan. Model ini dinilai efektif dalam memperkuat tanggung jawab sosial pelaku sekaligus mendorong pemulihan komunitas secara kolektif.

Kepala Desa sekaligus Kepala Adat Ngadas, Mujianto, menegaskan bahwa hukum adat masih menjadi rujukan utama dalam kehidupan masyarakat Tengger. Pendekatan yang digunakan tidak hanya berorientasi pada aspek benar atau salah, melainkan pada upaya menjaga harmoni dan keseimbangan sosial.

Berita Terkait :  PARLEMENTOR 2025 : “Mengasah Potensi, Membangun Kompetensi, dan Menyiapkan Kader Legislatif yang Siap Berkontribusi”

Selain itu, peran dukun adat juga menjadi bagian integral dalam proses penyelesaian perkara tertentu, dengan mengedepankan pendekatan dialogis yang menitikberatkan pada pemaafan, tanggung jawab, dan pemulihan.

Ketua tim penelitian, Prof. Dr. Nurini Aprilianda, menyampaikan bahwa model diversi dalam sistem formal masih memerlukan penguatan, khususnya dalam aspek pelibatan masyarakat. Sementara itu, Dr. Beniharmoni Harefa menambahkan bahwa praktik hukum adat Tengger menunjukkan model penyelesaian yang lebih komprehensif, di mana tanggung jawab tidak hanya dibebankan kepada pelaku, tetapi juga melibatkan keluarga dan lingkungan sosialnya.

Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa model rehabilitasi sosial berbasis komunitas memiliki potensi besar untuk diadopsi dalam reformasi sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Melalui penguatan mekanisme yang lebih konkret dan partisipatif, diharapkan sistem diversi ke depan tidak hanya bersifat prosedural, tetapi mampu menghadirkan pemulihan sosial yang nyata, berkelanjutan, dan berkeadilan.

Share

Contact Us

×