Jakarta – Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta menyelenggarakan kegiatan Doktoral Kolokium dengan mengangkat pembahasan mengenai Alternative Dispute Resolution: Settlement of Financial Disputes in Malaysia and Indonesia serta Legal Research Methodology: Developing Research Proposal and Comparative Legal Research. Materi tersebut disampaikan oleh Assoc. Prof. Dr. Nur Ezan Rahmat, selaku Dekan Fakultas Hukum Universiti Teknologi MARA (UiTM), Malaysia.

Dalam pemaparannya, Assoc. Prof. Dr. Nur Ezan Rahmat menjelaskan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa keuangan melalui Alternative Dispute Resolution (ADR) atau penyelesaian sengketa alternatif di Malaysia dan Indonesia. Pembahasan ini menyoroti peran lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan dalam memberikan akses penyelesaian yang lebih mudah, independen, transparan, dan efisien bagi konsumen jasa keuangan.

Pada konteks Malaysia, pemateri menguraikan perkembangan mekanisme penyelesaian sengketa keuangan melalui Financial Markets Ombudsman Service (FMOS), yang mengintegrasikan fungsi penyelesaian sengketa dari Ombudsman for Financial Services (OFS) dan Securities Industry Dispute Resolution Center (SIDREC). Lembaga tersebut berada dalam pengawasan bersama Bank Negara Malaysia (BNM) dan Securities Commission Malaysia (SC), dengan cakupan penyelesaian sengketa yang melibatkan sektor perbankan, asuransi, takaful, serta pasar modal.

Berita Terkait :  Penandatanganan IA Workshop Penyusunan Pedoman Akademik & Penulisan Tugas Akhir Antara FH UPNVJ dengan FH UNTIRTA

Sementara itu, Indonesia menerapkan pendekatan penyelesaian sengketa melalui dua jalur kelembagaan yang disesuaikan dengan kewenangan regulator sektor keuangan, yakni Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) untuk sektor yang berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan LAPS-SK untuk sektor yang berada dalam kewenangan Bank Indonesia (BI). Mekanisme penyelesaiannya mencakup mediasi, arbitrase, dan layanan pendapat mengikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui perbandingan kedua negara tersebut, pemateri menekankan bahwa efektivitas penyelesaian sengketa keuangan tidak hanya ditentukan oleh keberadaan lembaga, tetapi juga oleh aspek kewenangan, aksesibilitas, prosedur, keadilan, transparansi, serta kekuatan hukum dari hasil penyelesaian sengketa.

Selain membahas substansi hukum, kegiatan ini juga memberikan penguatan mengenai metodologi penelitian hukum, khususnya dalam menyusun proposal penelitian dan mengembangkan penelitian hukum komparatif. Pemateri menjelaskan sejumlah pendekatan penelitian, meliputi penelitian doktrinal, penelitian hukum komparatif, penelitian sosio-legal atau empiris, serta penelitian interdisipliner.

Peserta juga diajak memahami proses pengembangan topik penelitian menjadi rumusan masalah yang lebih terarah, mengidentifikasi kesenjangan penelitian (research gap), serta menyusun pertanyaan dan tujuan penelitian yang memiliki kontribusi akademik.

Berita Terkait :  Audiensi Penyerahan Piala Juara 3 Tim Unit Peradilan Semu (UPS) dalam Ajang National Moot Court Competition (NMCC) Hotma Sitompoel Trophy 2023 Kepada FH UPNVJ 

Setelah sesi pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi akademik yang melibatkan mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum. Dalam sesi ini, mahasiswa secara bergantian mempresentasikan rencana penelitian disertasi masing-masing, mulai dari topik yang diangkat hingga permasalahan hukum yang menjadi fokus kajian. Setiap pemaparan kemudian menjadi ruang diskusi dan pertukaran gagasan antara mahasiswa dan pemateri.

Melalui sesi tersebut, mahasiswa memperoleh kesempatan untuk menyampaikan pandangan, mendapatkan masukan, serta mendiskusikan arah pengembangan penelitian disertasi agar lebih terfokus dan memiliki kontribusi keilmuan. Diskusi juga menjadi sarana untuk saling bertukar perspektif dan memperkaya pemahaman terhadap berbagai isu hukum yang dikaji oleh masing-masing mahasiswa.

Melalui kegiatan Doktoral Kolokium ini, diharapkan mahasiswa Program Studi Hukum Program Doktor tidak hanya memperoleh wawasan mengenai perkembangan penyelesaian sengketa keuangan di tingkat internasional, tetapi juga mampu mengembangkan rancangan penelitian disertasi yang sistematis, kritis, dan memiliki kontribusi ilmiah. Kegiatan ini sekaligus menjadi ruang penguatan budaya akademik melalui diskusi, kolaborasi, dan pertukaran pemikiran dalam pengembangan ilmu hukum.

Share
Tags:

Contact Us

×