PANGKALPINANG – Ketua Badan Kerja Sama Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri (BKS Dekan FH PTN) Wilayah Barat, Dr. Suherman, S.H., M.H., secara resmi membuka Rapat Kerja BKS Dekan FH PTN Wilayah Barat pada 16 Juli 2026 di Swiss-Belhotel.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua BKS Dekan FH PTN se-Indonesia, 21 Dekan Fakultas Hukum PTN Wilayah Barat beserta jajaran pimpinan masing-masing fakultas. Rapat kerja tersebut menjadi forum strategis untuk membahas berbagai isu penting yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan tinggi hukum di Indonesia.
Adapun agenda yang dibahas meliputi:
Tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang diajukan oleh BKS Dekan FH PTN se-Indonesia. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa ketentuan mengenai akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang pembentukan LAM tidak dilakukan berdasarkan kebutuhan dan kesiapan rumpun ilmu serta tanpa kesepakatan bersama.