Akademisi FH UPN Bahas tentang Proses Peningkatan Status HGB menjadi Hak Milik
- Selasa, 4 Agustus 2026
- HUMAS FH UPNVJ 3
- 0
Jakarta – Kamis, 31 Juli 2026, pukul 14.00–16.00 WIB, telah dilaksanakan webinar secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Beranda Hukum Indonesia menghadirkan Akademisi FH UPN Veteran Jakarta Assoc. Prof. Taupiqqurrahman, S.H., M.Kn. Materi yang disampaikan Taupiqqurrahman dalam Webinar Hukum Nasional bertajuk “Rumah Sudah Dibeli, Tetapi Sertipikat Masih HGB: Apa Risiko Hukumnya dan Bagaimana Menjadi Hak Milik?”. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aspek hukum kepemilikan rumah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) serta prosedur peningkatan status menjadi Hak Milik.
Webinar ini ditujukan bagi kalangan profesional, seperti notaris, PPAT, advokat, praktisi hukum, legal perusahaan, pengembang (developer), maupun masyarakat umum yang ingin memperdalam pemahaman mengenai isu pertanahan yang kerap menjadi perhatian dalam transaksi properti.
Dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut, Narasumber utama yang dihadirkan Beranda Hukum Indonesia yaitu Assoc. Prof. Taupiqqurrahman, S.H., M.Kn. Beliau mengawali materi dengan menjelaskan hak-hak atas tanah yang diatur Pasal 16 UUPA yaitu Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Sewa, Hak membuka tanah, Hak memungut hasil hutan, Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut, yang ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara.
Lebih lanjut Taupiqqurrahman menjelaskan tentang Hak Milik hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah melalui PP 38 Tahun 1963. Badan Hukum yang memenuhi syarat mencakup lembaga yang secara eksplisit diatur dan diakui, dengan batasan kepemilikan yang ketat untuk menjaga kepentingan nasional atas tanah.
Pengisian materi tentang Agraria kali kedua yang diselenggarakan oleh Beranda Hukum Indonesia, sebelumnya pada tanggal 28 Desember 2025, Taupiqqurrahman juga sebagai narasumber dengan tema “Akta Jual Beli Tanah yang Cacat Hukum dan Dampaknya terhadap Kepemilikan Hak atas Tanah: Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).”
