FH UPNVJ dan Direktorat Kampus 5 UNESA Perkuat Kolaborasi Tri Dharma melalui Program Pengabdian
- Rabu, 4 Februari 2026
- HUMAS FH UPNVJ 3
- 0
Rabu, 4 Februari 2026 – Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (FH UPNVJ) menjalin kerja sama dengan Direktorat Kampus 5 Universitas Negeri Surabaya (UNESA) dalam implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kerja sama tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Kerja Sama (Implementation Agreement)
Perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Prof. Dr. Sarmini, M.Hum. selaku Direktur Kampus 5 Universitas Negeri Surabaya sebagai pihak pertama dan Dr. Beniharmonni Harefa, S.H., LL.M. selaku Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta sebagai pihak kedua.
Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan Bersama antara Direktorat Kampus 5 UNESA dan FH UPNVJ mengenai penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Melalui kolaborasi ini, kedua institusi berkomitmen mengembangkan berbagai kegiatan yang saling menguntungkan tanpa mengurangi hak dan kewenangan masing-masing pihak.
Sebagai implementasi awal kerja sama, kedua institusi menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Peluang dan Tantangan Pemberian Amnesti bagi Terpidana Korupsi”. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 4 Februari 2026 dengan melibatkan Dr. Aditya Wiguna Sanjaya, S.H., M.H., M.H.Li., Dosen Program Studi S1 Ilmu Hukum Direktorat Kampus 5 UNESA, serta Dr. Beniharmonni Harefa, S.H., LL.M. dari Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta.
FGD tersebut menjadi wadah pertukaran gagasan dan penguatan kajian akademik terhadap isu hukum yang relevan. Melalui forum diskusi ini, para pelaksana kegiatan diharapkan dapat memberikan perspektif dan pemahaman yang lebih mendalam mengenai peluang serta tantangan kebijakan pemberian amnesti bagi terpidana korupsi.
Ruang lingkup kerja sama juga mencakup sivitas akademika Direktorat Kampus 5 UNESA dari berbagai program studi serta membuka peluang pelaksanaan kegiatan lain yang disepakati bersama oleh kedua belah pihak. Setiap pelaksanaan kegiatan akan dilakukan melalui koordinasi dan pemberitahuan tertulis dengan memperhatikan tugas, fungsi, serta ketentuan yang berlaku.
Perjanjian Pelaksanaan Kerja Sama ini berlaku selama enam bulan dan dapat dievaluasi serta diperbarui berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Apabila terdapat perbedaan atau kendala dalam pelaksanaannya, penyelesaian akan dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
Melalui kerja sama ini, FH UPNVJ dan Direktorat Kampus 5 UNESA menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat jejaring antarp perguruan tinggi serta mengoptimalkan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Sinergi tersebut diharapkan dapat menghasilkan kegiatan akademik dan pengabdian yang memberikan manfaat bagi sivitas akademika maupun masyarakat.
