Akademisi Fakultas Hukum UPNVJ Paparkan Hasil Finalisasi Policy Brief Terkait Deks Koordinasi Penanganan Status Kewarganegaraan PFDs Dan PIDs
- Kamis, 20 Agustus 2026
- HUMAS FH UPNVJ 3
- 0
Jakarta — Dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, M. Rizki Yudha Prawira, S.H., M.H., kembali dipercaya menjadi narasumber dan ahli dalam rapat lanjutan pembahasan Desk Koordinasi Penanganan Persons of Filipino Descent (PFDs) di Indonesia dan Persons of Indonesian Descent (PIDs) di Filipina yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Rapat lanjutan tersebut secara khusus membahas draf final policy brief yang disusun Rizki sebagai luaran dari rangkaian pertemuan Desk Koordinasi sebelumnya. Naskah tersebut menelaah penanganan PFDs dan PIDs dari tiga perspektif sekaligus, yaitu hak asasi manusia, hukum internasional, dan tata kelola kelembagaan.
Desk Koordinasi merupakan forum lintas kementerian dan lembaga yang dibentuk untuk menangani persoalan legalitas keberadaan dan status kewarganegaraan warga keturunan Filipina di Indonesia serta warga keturunan Indonesia di Filipina. Isu ini memiliki latar belakang historis dan kedekatan geografis di kawasan perbatasan Sulawesi Utara dan Mindanao, sehingga penanganannya menuntut koordinasi lintas sektor sekaligus kerja sama yang erat dengan Pemerintah Filipina.
Kelompok Rentan Perlu Memperoleh Perhatian Khusus
Dalam paparannya, Rizki menyampaikan bahwa salah satu penekanan utama dalam draf final policy brief adalah perlunya perhatian khusus terhadap kelompok rentan dalam populasi PFDs dan PIDs. Menurutnya, hambatan yang dihadapi tidak terdistribusi secara merata, sehingga pendekatan yang seragam berisiko meninggalkan sebagian kelompok.
Kelompok yang diidentifikasi meliputi anak, perempuan, penyandang disabilitas, orang lanjut usia, serta pekerja yang berada dalam situasi rentan. Masing-masing menghadapi hambatan yang berbeda karakternya, mulai dari ketiadaan akta kelahiran yang menghambat akses pendidikan, perkawinan yang belum tercatat sehingga menyulitkan pembuktian asal-usul anak, hingga persoalan aksesibilitas dalam proses pendataan.
“Perlakuan khusus bagi kelompok rentan bukan berarti memberikan status dengan lebih mudah. Yang dimaksud adalah menyesuaikan prosedur sebagai bentuk affirmative action agar hambatan yang bersifat khas tidak berubah menjadi penolakan hak,” ujarnya.
Respons Resiprokal dan Penguatan Jalur Diplomatik
Rizki juga menyoroti pentingnya respons resiprokal antara Indonesia dan Filipina. Ia menjelaskan bahwa Indonesia saat ini tengah menjalankan upaya penegasan status kewarganegaraan bagi warga keturunan Filipina di wilayahnya dan sedang bersiap memasuki tahap berikutnya, sehingga kesetaraan langkah antara kedua negara menjadi relevan untuk dibahas.
Untuk itu, salah satu saran yang disampaikannya adalah melakukan koordinasi yang lebih intensif dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, baik melalui jalur diplomatik maupun melalui perwakilan Republik Indonesia di Filipina. Menurutnya, sejumlah persoalan yang muncul di lapangan berada dalam ranah hubungan antarnegara, sehingga penyelesaiannya memerlukan saluran diplomatik yang sesuai.
“Desk Koordinasi ini pada dasarnya merupakan koordinasi antarinstansi dan lembaga negara. Dengan memperluas koordinasi secara lebih intensif kepada Kementerian Luar Negeri, Desk ini diharapkan dapat menjadi jembatan koordinasi antara Indonesia dan Filipina,” ujarnya.
Kepastian Status PIDs sebagai Warga Negara Indonesia
Penekanan lain yang disampaikan Rizki berkaitan dengan sisi PIDs di Filipina. Ia mengingatkan bahwa mereka yang telah memperoleh penegasan status merupakan warga negara Indonesia, sehingga negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepastian status sekaligus memantau situasi yang mereka hadapi.
Menurutnya, koordinasi mengenai situasi PIDs perlu dipastikan berlanjut hingga tahap pemenuhan dokumen dan pemantauan kondisi di lapangan. Hal tersebut mencakup penerbitan dokumen perjalanan, kemudahan dalam pengurusan perpanjangan dokumen, serta perhatian terhadap anak-anak dari keluarga yang bersangkutan.
Kontribusi Akademik Lintas Sektor
Rapat lanjutan tersebut diikuti sejumlah pejabat dari berbagai unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Finalisasi policy brief tersebut diharapkan menjadi masukan ilmiah yang menggabungkan kajian teoretis dan dinamika praktis dalam mendukung program pemerintah.
Keterlibatan dosen Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta dalam forum perumusan kebijakan tingkat nasional ini menjadi bagian dari kontribusi akademik fakultas terhadap penyelesaian persoalan hukum dan hak asasi manusia yang bersifat lintas sektor. Fakultas Hukum UPNVJ terus mendorong sivitas akademikanya untuk berperan aktif dalam pengembangan kebijakan publik, sejalan dengan pelaksanaan tridarma perguruan tinggi.
