Prof. Taufiqurrohman Syahuri Bekali Peserta PKPA Angkatan X dengan Pendalaman Argumentasi Hukum
- Sabtu, 25 Juli 2026
- HUMAS FH
- 0
Jakarta, 25 Juli 2026 – Komitmen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta dalam melahirkan advokat yang profesional, berintegritas, dan memiliki kemampuan analisis hukum yang kuat kembali diwujudkan melalui penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan X bekerja sama dengan DPC PERADI Jakarta Barat. Memasuki hari kedua pelaksanaan pada Sabtu (25/7), kegiatan menghadirkan Prof. Dr. Taufiqurrohman Syahuri, S.H., M.H., Guru Besar Hukum dan Kenegaraan Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta, yang memberikan pembekalan komprehensif mengenai Argumentasi Hukum sebagai salah satu kompetensi utama yang wajib dimiliki setiap advokat.
Dalam pemaparannya, Prof. Taufiqurrohman menegaskan bahwa keberhasilan seorang advokat tidak hanya ditentukan oleh kemampuannya menguasai peraturan perundang-undangan, tetapi juga oleh kecakapannya membangun argumentasi hukum yang logis, sistematis, filosofis, dan mampu memberikan solusi yang berkeadilan. Menurut beliau, argumentasi hukum merupakan proses penalaran untuk menghubungkan fakta hukum dengan norma yang berlaku sehingga menghasilkan kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun yuridis. Sebuah argumentasi yang baik harus dibangun di atas fakta yang dapat dibuktikan, memiliki dasar hukum yang jelas, menggunakan proses berpikir yang logis, mempertimbangkan dimensi filosofis, serta berakhir pada kesimpulan hukum yang rasional dan meyakinkan.
Lebih jauh, Prof. Taufiqurrohman mengawali pembahasannya dengan menjelaskan akar perkembangan teori argumentasi sejak masa Aristoteles. Beliau menguraikan bahwa argumentasi lahir dari tradisi logika yang kemudian berkembang menjadi dialektika dan retorika sebagai kemampuan meyakinkan pihak lain melalui alasan yang rasional. Oleh karena itu, seorang advokat harus mampu menyusun argumentasi berdasarkan penalaran yang benar, bukan semata-mata mengandalkan kemampuan berbicara ataupun hafalan terhadap pasal-pasal peraturan perundang-undangan.
Peserta kemudian diajak memahami berbagai teori kebenaran yang menjadi landasan berpikir dalam menyusun argumentasi hukum, yaitu teori korespondensi yang menekankan kesesuaian antara pernyataan dengan fakta, teori koherensi yang menguji konsistensi suatu pendapat dengan sistem pengetahuan yang telah diakui, serta teori pragmatis yang memandang suatu kebenaran dari manfaat dan akibat yang ditimbulkannya dalam praktik. Ketiga pendekatan tersebut menjadi fondasi penting bagi advokat dalam menilai validitas suatu argumentasi sebelum diterapkan pada persoalan hukum yang konkret.
Dalam sesi berikutnya, peserta memperoleh pemahaman mendalam mengenai legal reasoning atau penalaran hukum sebagai inti praktik profesi advokat. Prof. Taufiqurrohman menjelaskan bahwa hukum tidak dapat dipahami sebatas hafalan norma, melainkan harus dianalisis melalui proses berpikir logis menggunakan silogisme hukum yang terdiri atas premis mayor berupa norma hukum, premis minor berupa fakta hukum, dan konklusi sebagai hasil penerapan hukum terhadap fakta. Pendekatan tersebut menjadi dasar dalam membangun opini hukum, menyusun gugatan, pembelaan, maupun pendapat hukum yang objektif.
Tidak berhenti pada aspek teoritis, materi diperkaya dengan pembahasan mengenai penemuan hukum (rechtsvinding), yaitu proses menemukan hukum ketika peraturan perundang-undangan belum mengatur secara jelas atau belum mampu menjawab perkembangan masyarakat. Dalam konteks tersebut, hakim maupun praktisi hukum dituntut untuk melakukan interpretasi melalui berbagai metode penafsiran, seperti penafsiran gramatikal, sistematis, historis, sosiologis, ekstensif, restriktif, analogis, hingga a contrario. Menurut Prof. Taufiqurrohman, kemampuan melakukan interpretasi hukum merupakan kompetensi penting agar seorang advokat mampu menghadirkan argumentasi yang tidak hanya berpijak pada teks undang-undang, tetapi juga mempertimbangkan tujuan hukum, nilai keadilan, dan perkembangan masyarakat.
Sebagai bentuk implementasi teori, peserta diajak menganalisis berbagai studi kasus aktual, mulai dari penafsiran Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan, ketentuan pencemaran dan fitnah dalam KUHP baru, konsep perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), penyalahgunaan kewenangan dalam hukum administrasi pemerintahan, hingga pengujian norma hukum melalui Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, maupun Peradilan Tata Usaha Negara. Beragam contoh tersebut digunakan untuk menunjukkan bagaimana suatu argumentasi hukum dibangun melalui identifikasi fakta, penguraian unsur norma, penerapan asas hukum, hingga penarikan kesimpulan hukum secara objektif.
Diskusi berlangsung dinamis dengan partisipasi aktif para peserta yang mengajukan berbagai pertanyaan mengenai penerapan argumentasi hukum dalam praktik litigasi maupun nonlitigasi. Interaksi tersebut mencerminkan tingginya antusiasme calon advokat untuk memperdalam kemampuan berpikir kritis, mengembangkan legal reasoning, serta memahami bahwa penyelesaian suatu perkara tidak cukup hanya dengan membaca norma hukum secara tekstual, melainkan memerlukan analisis yang utuh terhadap fakta, logika, asas hukum, dan nilai-nilai keadilan.
Melalui kontribusi para guru besar dan akademisi, Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta terus memperkuat perannya sebagai institusi pendidikan tinggi yang tidak hanya menghasilkan lulusan yang menguasai teori hukum, tetapi juga mampu membangun argumentasi hukum yang ilmiah, objektif, dan responsif terhadap perkembangan masyarakat. Sinergi bersama DPC PERADI Jakarta Barat melalui penyelenggaraan PKPA Angkatan X diharapkan dapat melahirkan advokat yang memiliki kapasitas intelektual, profesionalisme, integritas, serta komitmen kuat dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.
