Sekelompok mahasiswa dari tim survey salah satu kelompok pengabdian masyarakat melakukan analisa area di Cilandak Barat atau sekitar Jakarta selatan dengan tugas mencari UMKM yang belum mendaftarkan merek. Pada tanggal 27 November 2024 tim survey berhasil mendapatkan salah satu UMKM yang belum mendaftarkan merek dengan nama MAW Juice. Sebelumnya kelompok pengabdian masyarakat telah menemukan UMKM yang berbeda untuk didaftarkan dan terjadi diskomunikasi dari ownernya.

Tertanggal 1 Desember tim survey mewawancarai ibu Nurlia selaku owner MAW Juice mendapatkan kunci permasalahan utama yang ada ketika mendaftarkan merek. “Sebenernya dulu di tahun 2019 kalau tidak salah pernah daftar saat kemenkumham mengadakan event tapi akhirnya ditolak, Cuma saya gak tau tuh mengapa bisa ditolak. Setelah saya tanya ternyata ada perusahaan yang pakai merek MAW juga dan sama-sama gerak di bidang makanan minuman” kata ibu Nurlia. Dan setelah dilakukan analisa oleh tim pendaftar merek kelompok tersebut menemukan bahwa pemilik UMKM mendaftar di 2019 dan karena tidak memakai surat rekomendasi serta terjadi kesalahan memasukan kategori maka ditolak oleh DGIP Merek.

Berita Terkait :  Selamat memperingati tahun baru islam 1443 H

Dengan diadakan penyuluhan pada tanggal 3 Desember 2024 di Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta dengan dihadiri oleh Dosen mata kuliah Hukum Kekayaan Intelektual bapak Rianda Dirkareshza, SH,MH.  Sebelum memulai kegiatan kelompok mahasiswa melakukan penyebaran kuesioner tentang tingkat pemahaman mengenai merek kepada peserta dan diberikan kembali setelah penyuluhan untuk mengetahui seberapa besar pemahaman audiens mengenai merek. Setelah penyuluhan dan pemberian materi dilakukan menurut hasil post test penyuluhan berhasil memberi pengetahuan yang bermanfaat dan meningkatkan pemahaman mengenai manfaat serta pentingnya pendaftaran merek. Setelah acara penyuluhan telah selesai kelompok mahasiswa mendampingi owner MAW Juice dengan mengatasi permasalahan yang dialami pemilik UMKM dalam mendaftarkan merek dan berhasil secara sah di DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).

Berita Terkait :  Verifikasi Data Penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) dalam hal calon Penerima Penurunan UKT 50% Semester Ganjil Tahun Akademik 2024-2025
Share

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?