Rianda Dirkareshza, S.H., M.H., menyampaikan dalam sesi narasumber berkaitan dengan fokus dari buku dan buletin tersebut baiknya diarahkan kemana sehingga luaran dari buku dan buletin menjadi jelas. Ketika memang jelas, keduanya memiliki luaran yang berbeda dan tidak menjadi pengulangan belaka. Seperti halnya ketika buletin sudah memuat mengenai laporan kinerja DPD RI per triwulan, maka buku seharusnya memuat selain daripada itu. Kemudian berkaitan dengan Buletin, Rianda menyampaikan bahwa sebaiknya Buletin diberikan nomor seri ISSN untuk setiap terbitan. Tujuannya adalah untuk memberikan tambahan poin KUM kepada fungsional yang ada di DPD RI dan memberikan uang tambahan kepada fungsional karena menurut Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, honorarium pembuatan artikel buletin/majalah/website adalah sebesar Rp100.000,- per halaman. Hal tersebut akan memberikan kemudahan kepada para fungsional agar dapat mendapatkan uang tambahan di samping gaji pokok dan tunjangannya.