Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) UU Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tinggal menghitung hari yakni 2 Januari 2026. Seluruh aparat penegak hukum, diharusnya mengetahui, memahami dan melaksanakan, termasuk kepolisian Republik Indonesia. Kegiatan sosialisasi KUHAP Baru ini dibuka dan dihadiri oleh Wakapolda Banten Brigjen Pol. Dr. Hendra Wirawan, SH, SIK, MH.
Terdapat beberapa alasan KUHAP lama diperbarui dengan KUHAP baru diantaranya usia KUHAP lama 1981 yang kurang lebih sudah 44 tahun. Penyesuaian dengan KUHP Nasional UU No 1 Tahun 2023 yang akan berlaku 2 Januari 2026. Serta mengoptimalkan perlindungan Hak Asasi Manusia(HAM), merupakan alasan-alasan mendasar pembaharuan dari hukum acara pidana Indonesia, ujar Dr. Beniharmoni dalam pemaparannya.