Wakil Dekan Bidang Akademik yang juga Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Dr. Beniharmoni Harefa, SH, LL.M. menjadi narasumber dalam Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru yang diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah  Banten (Polda Banten) pada Senin 22 Desember 2025 di Aula Gawe Polda Banten.

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) UU Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tinggal menghitung hari yakni 2 Januari 2026. Seluruh aparat penegak hukum, diharusnya mengetahui, memahami dan melaksanakan, termasuk kepolisian Republik Indonesia. Kegiatan sosialisasi KUHAP Baru ini dibuka dan dihadiri oleh Wakapolda Banten Brigjen Pol. Dr. Hendra Wirawan, SH, SIK, MH.

Berita Terkait :  FH UPNVJ mengadakan Rapat Dosen Semester Ganjil TA. 2024/2025

Terdapat beberapa alasan KUHAP lama diperbarui dengan KUHAP baru diantaranya usia KUHAP lama 1981 yang kurang lebih sudah 44 tahun. Penyesuaian dengan KUHP Nasional UU No 1 Tahun 2023 yang akan berlaku 2 Januari 2026. Serta mengoptimalkan perlindungan Hak Asasi Manusia(HAM), merupakan alasan-alasan mendasar pembaharuan dari hukum acara pidana Indonesia, ujar Dr. Beniharmoni dalam pemaparannya.

Beberapa hal yang baru dalam KUHAP antara lain: mekanisme keadilan restoratif; hak saksi, korban, penyandang disabilitas, perempuan dan orang lanjut usia; penguatan peran advokat; perluasan objek praperadilan; putusan pengadilan dan sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi. Penting untuk diketahui mekanisme penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti mengalami beberapa perubahan. Demikian disampaikan Dr. Beniharmoni Harefa yang juga sebagai Tenaga Ahli Pemerintah pada Penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) 2025.

Berita Terkait :  LKBH FH UPNVJ melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Pembuktian pada KUHAP Baru menegaskan alat bukti terdiri atas: Keterangan Saksi; Keterangan Ahli; surat; keterangan Terdakwa; barang bukti; bukti elektronik; pengamatan hakim; dan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum. Hal ini diuraikan secara rinci di dalam KUHAP Baru UU Nomor 20 Tahun 2025.

Sosialisasi KUHAP Baru ini dihari 450 orang peserta dari Polda Banten, seluruh Kapolres, Wakapolres dan Kasat Reskrim. Peserta terdiri dari para penyidik dan penyidik pembantu. Selain Wakapolda Banten, turut hadir Kabidkum, Kasubdit dan seluruh jajaran di Polda Banten.

Share

Contact Us

×