dokumentasi kegiatan

Muthia Sakti, dosen Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta, menekankan pentingnya penguatan aspek penyelesaian sengketa dalam pengembangan platform one stop shop Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Kegiatan FGD tersebut dilaksanakan pada Rabu, 15 April 2026, bertempat di Hotel Akmani, Jakarta Pusat, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan pemerintah, BUMN sektor energi, otoritas keuangan, lembaga perlindungan konsumen, pelaku usaha, asosiasi, organisasi masyarakat sipil, hingga akademisi.

Dalam forum tersebut, Muthia menyoroti bahwa pengembangan platform one stop shop perlu dirancang secara tepat agar tidak bersifat redundan dengan website pemerintah. Menurutnya, platform tidak seharusnya mengulang informasi normatif yang telah tersedia, melainkan mengambil posisi yang komplementer dengan menempatkan konsumen sebagai pusat.

Ia menjelaskan bahwa salah satu peran penting yang dapat diambil oleh platform adalah sebagai “penerjemah regulasi”, yakni menyederhanakan berbagai ketentuan hukum dan kebijakan menjadi informasi yang lebih mudah dipahami oleh konsumen, sekaligus menjelaskan implikasinya dalam praktik sehari-hari.

Berita Terkait :  Visiting Lecturer dari FH UNIMAL Aceh, Dr. Marlia Sastro Membahas Perkembangan Hukum Perikatan di Indonesia

Selain itu, Muthia juga menekankan bahwa platform perlu dikembangkan sebagai kanal pengaduan awal (early complaint channel) bagi konsumen. Dengan adanya mekanisme ini, konsumen dapat memiliki akses yang lebih cepat dan sederhana untuk menyampaikan keluhan, sebelum melanjutkan ke proses penyelesaian sengketa yang lebih formal.

Menurutnya, pendekatan tersebut penting mengingat potensi sengketa dalam penggunaan layanan PLTS cukup besar, baik yang berkaitan dengan ketidaksesuaian informasi, kualitas instalasi, maupun pelaksanaan kontrak. Dalam kondisi tersebut, konsumen seringkali menghadapi kendala dalam memahami haknya serta mengakses mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia.

Dalam perspektif hukum perlindungan konsumen, Muthia menegaskan bahwa akses terhadap mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perlindungan konsumen. Oleh karena itu, keberadaan platform yang mampu menjembatani kebutuhan tersebut menjadi sangat relevan.

Berita Terkait :  Yudisium Fakultas Hukum: 282 Mahasiswa Resmi Lulus

Lebih lanjut, ia juga melihat adanya potensi kolaborasi dengan perguruan tinggi dalam mendukung pengembangan platform tersebut, baik dalam penyusunan dan validasi konten berbasis ilmiah, pengembangan fitur analitis, maupun kajian terkait perlindungan konsumen dan penyelesaian sengketa. Keterlibatan perguruan tinggi dinilai penting untuk menjaga objektivitas, kredibilitas, serta memastikan bahwa pengembangan platform berbasis pada data dan kebutuhan nyata di lapangan.

Pengembangan one stop shop PLTS perlu diarahkan tidak hanya sebagai sarana informasi, tetapi juga sebagai instrumen yang memperkuat perlindungan konsumen secara praktis, khususnya melalui fungsi penerjemahan regulasi, penyediaan akses pengaduan yang lebih mudah, serta dukungan kolaborasi multipihak yang berkelanjutan.

Share
Tags:

Contact Us

×