Selasa 03/10/2023 Kordinator Program Studi Magister Fakultas Hukum Dr. Handar Subhandi Bakhtiar, S.H., M.H., M.Tr.Adm.Kes. Memberikan sosialisasi dalam  Buku Pedoman akademik yang terdiri dalam 5 Bab isian dalamnya yang menjelaskan mengenai Bimbingan dalam Bimbingan Tesis atau Karya Ilmiah yang menjabarkan pada setiap poin poin yang ada di buku pedoman akademik, secara garis besar ada perubahan pembimbing yang semula menjadi 1 sekarang menjadi 2 pembimbing. Ujar singkat  Dr. Handar Subhandi Bakhtiar, S.H., M.H., M.Tr.Adm.Kes., terkait dengan masukan dosen dosen program magister mengenai sistematis pelaksanaan serta berkaitan dengan tahapan – tahapan yang sudah di jelaskan pada buku pedoman akademik. Dr. Iwan Erar Joesoef, S.H., Sp.N., M.Kn. Dosen Magister FH UPNVJ meberikan masukkan terhadap data yang di terapkan pada buku pedoman akademik yang menerapakan normative serta empiris, dengan memperhatikan pertimbangan jumlah dosen pembimbing dan ditentukan Pembimbing 1 menjadi ketua penguji dan pembimbing 2 menjadi sekretaris
Dr. Handoyo Prasetyo, S.H., M.H. Dosen Magister FH UPNVJ menyampaiakan “apakah kewajiban pembuatan jurnal masih diwajibkan kepada mahasiswa magister karena stigma yang berbeda ada di mahasiswa, mahasiswa wajib masih melakukan Jurnal terindeks atau jurnal terindeks Scopus dan ini adalah syarat pengajuan sidang ujian tesis untuk mempermudah jumlah karya dosen – dosen.
Dr. Drs. Imam Haryanto, S.H., M.H. Menyampaikan Mengenai kebijakan 2 pembimbing dan  bagaimana teknis melakukan bimbingan, Serta pengembangan ilmu hukum dan penemuan hukum?
Kaprodi Magister FH UPNVJ menjawab awal yang berstatus pembimbing I dan merupakan turunan Buku Pedoman Akademik Universitas sehingga kita menuruni pedoman akademik di tingkat fakultas dengan berjenjang sehingga menciptakan kualitas tulisan yang baik dan bermutu.

Berita Terkait :  Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 1443 H
Share

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?