Pentahelix adalah sebuah konsep multi pihak yang mana melibatkan beberapa unsur, di antaranya adalah unsur pemerintah, akademisi, badan dan atau pelaku usaha usaha, masyarakat atau komunitas, dan media massa berkolaborasi, serta memiliki komitmen yang pasti untuk bersama-sama mencapai tujuan yang ingin dicapai. Ide pentahelix yang menggabungkan beberapa unsur tersebut dalam berperan menggerakan sebuah inovasi baru pula telah selaras dengan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs). Konsep inilah yang telah menggerakkan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (FH UPNVJ) melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FH UPNVJ untuk menyelenggarakan Pedidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal dengan melibatkan Para Pemateri dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai bagian dari pemerintah, Akademisi dari Dosen FH UPNVJ, Praktisi Hukum dari Firma Hukum atau Law Firm sebagai pelaku usaha, dan mahasiswa FH UPNVJ sebagai peserta diklat, serta masyarakat pencari keadilan yang memerlukan bantuan hukum.

Diklat Paralegal dilaksanakan secara hybrid pada tanggal 12-14 Oktober 2023 bertempat di ruang Moot Court Lantai 4 Gedung FH UPNVJ, yang diawali dengan dengan sambutan dari Dr. Heru Sugiyono, S.H., M.H. selaku Ketua LKBH FH UPNVJ, dan Dr. Masan Nurpian, S.H., M.H., CPM selaku Koordinator Program Bantuan Hukum mewakili Kepala BPHN, dilanjutkan dengan pembukaan kegiatan diklat oleh Dr. Suherman, S.H., LL.M. selaku Dekan FH UPNVJ.
Peserta Diklat Paralegal diberikan pendidikan dan pelatihan oleh para narasumber dari  BPHN, Akademisi dari Dosen FH UPNVJ, Praktisi Hukum dari Kantor Klinik Hukum 24 Jam, Law Firm Heru Suyanto & Partners, Law Firm AIOLA, dan LBH Jakarta. Setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 3 hari, peserta diklat diwajibkan untuk praktek langsung di lapangan dengan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang bermasalah hukum (Aktualisasi Peran) dengan dibimbing oleh Para Advokat LKBH FH UPNVJ selaku mentor selama 3 bulan, terhitung mulai tanggal 15 Oktober 2023 hingga 15 Januari 2024.
Setelah kegiatan diklat paralegal dibuka secara resmi, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi pertama secara daring mengenai “Pengantar Hukum dan Demokrasi” oleh Rahmad Syafaat Habibi, S.H., M.H. selaku Penyuluh Hukum dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang menjelaskan konsep serta prinsip dari demokrasi dan negara hukum di Indonesia.

Berita Terkait :  Tim Penelitian FH UPNVJ Bersama dengan Dosen UBL dan STAN melaksanakan FGD Desain Kewajiban Penyelenggaran dan Peserta Pemilu Dalam Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas di Kota Surakarta

Materi kedua disampaikan secara luring oleh Made Putra Aditya Pradana, S.H., M.H. selaku Managing Partners pada Law Firm AIOLA, mengenai “Struktur Masyarakat” yang mendiskusikan relasi pokok dalam masyarakat, relasi masyarakat pedesaan, relasi masyarakat perkotaan, relasi gender, relasi antargenerasi, relasi dalam dunia kerja, dan relasi alam & sosial.

Materi ketiga disampaikan secara luring oleh Dr. Heru Sugiyono, S.H., M.H. selaku Managing Partners Klinik Hukum 24 Jam dan sekaligus akademisi Fakultas Hukum UPNVJ, mengeai “Prosedur Hukum dalam Sistem Peradilan Indonesia”, yang mendiskusikan prosedur penanganan perkara di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan Mahkamah Konstitusi.
Pendidikan dan pelatihan Paralegal ini disambut dengan sangat antusias oleh seluruh peserta diklat, dan berharap bisa mengikuti diklat sampai tuntas selama 3 hari sehingga mempunyai bekal ilmu paralegal yang cukup untuk mengaktualisasikan perannya sebagai paralegal dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang berhadapan dengan hukum.

Berita Terkait :  Evaluasi dan Perjanjian Kinerja Dekan kepada Rektor
Share

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?