Kegiatan ini sebagaimana implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dimana Peradi dapat menyelenggarakan PKPA dengan bekerjasama dengan perguruan tinggi. Diharapkan Kerja sama ini tidak hanya pada kegiatan PKPA saja, tapi bisa dikembangkan lagi, pelatihan pengembangan kompetensi, misalnya kompetensi di bidang kontrak, perbankan, dan lain-lain.