Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta

Jumat / 4 Maret 2022 – Studi Empirik Usul Inisiatif Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro,

Acara dibuka oleh

Bapak Lalu Niqman Zahari, S.Sos., M.Si (Deputi Bidang Administrasi DPD RI)

Pada acara kali ini, beliau memberikan paparan mengenai fungsi legislasi dari DPD RI yaitu memperjuangkan aspirasi dari masyarakat daerah dalam bentuk Rancangan Undang-Undang yang berpedoman kepada Program Legislasi Nasional Jangka Panjang. Pada Komite IV DPD RI yang membidangai dalam Hal Ekonomi dan perancangan Undang-Undang (RUU), terutama dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Keuangan Mikro. Undang-Undang tersebut didasarkan atas fasilitas Layanan kepada masyarakat, Adaptasi UMKM terhadap teknologi yang kesadarannya masih tergolong rendah sera literasi keuangan masyarakat yang juga masih rendah. 

Demi meningkatkan produk dari Undang-undang tersebut maka Undang-undang seharusnya dievaluasi minimal 4-5 tahun. Dalam DPD RI, Sekretaris Jenderal memiliki tugas yang sangat penting dengan memberikan dukungan teknis dan keahlian.

Pada akhir acara, beliau berpendapat bahwa kegiatan hari ini dangan baik untuk menjamin produk dari DPD RI agar lebih berkualitas. Beliau juga berpesan untuk para akademisi untuk memberikan masukan terhadap produk Undang-undang tersebut.

Ibu Dr. Erna Hernawati, Ak, CPMA, CA​ 

Rektor UPNVJ, berpendapat bahwa merancang atau men-drafting Undang-Undang perlu masukan-masukan yang bermanfaat untuk memberikan kontribusi untuk masyarakat demi memberikan solusi dari masalah yang ada. Dengan adanya acara hari ini, beliau terhadap mahasiswa mampu untuk mengetahui bagaimana DPD bekerja atau lingkup kerja dari DPD. Selain itu, diharapkan mampu untuk memelihara kinerja dari DPD RI. Lembaga Keuangan Masyarakat (LKM) yang baik yaitu mampu untuk meningkatkan transportasi, Produktivitas, Ekonomi serta Pendapatan. 

Dr. Iwan Erar, S.H., SP.N., M.Kn selaku Narasumber (Dosen Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta) memberikan paparannya “UMKM di Indonesia berkaitan dengan gotong royong. Oleh karena itu, LKM yang berlandaskan undang-undang nantinya harus dapat masuk ke dalam budaya gotong royong. Dalam transaksi bisnis di Indonesia dibagi menjadi dua yaitu, tetapi harus tetap berlandaskan dengan pancasila dan UUD 1945. Hukum merupakan alat yang digunakan untuk mencapai sebuah tujuan serta manfaat dari hukum adalah keadilan hukum (masyarakat) dan kepastian hukum (pemerintah). Oleh sebab itu, budaya hukum harus diterapkan di dalam LKM mengenai bisnis modern. Dalam paradigma hukum dan ekonomi ada dua objek yaitu pemerintah dan pelaku usaha. Kontrak harus dibuat dengan secara detail. Tetapi kenyataannya masyarakat kita masih banyak yang mengandalkan musyawarah mufakat. Sehingga nantinya saat timbul sebuah masalah harus menggunakan jasa pengacara dengan membayar mahal untuk menyelesaikan masalah tersebut. Antara kerangka kerja: hukum, regulasi, kelembagaan dan kontrak harus memperhatikan reliable, efektif dan efisien. Sehingga dalam membuat sebuah produk hukum harus melihat kepada apakah produk hukum tersebut reliable, efektif dan efisien.”

Faizi, S.E.i, M.Si, PhD selaku Narasumber Dosen (Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPN Veteran Jakarta) “Kata kunci yang harus digunakan ialah bagaimana LKM ini dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakay miskin yang memiliki pendapatan rendah Problem krusial yang dihadapi dalam pelaksanaan LKM ialah seperti persoalan perizinan, kepemilikan, pengawasan, penilaian kesehatan keuangan dan memperikan manfaat bagi masyarakat. Beberapa isu krusial, yaitu antara lain: 1. Batasan kepemilikan 2. Sistem pembinaan dan pengawasan 3. Akses permodalan yang minim dari LKM Inisiasi Masyarakat 4. Penilaian kesehatan keuangan Inklusi keuangan adalah upaya untuk memberikan kemudahan akses masyarakat atas lembaga keuangan formal maupun non-formal dengan mandat utamanya adalah mengurangi kemiskinan atau ketimpangan ekonomi dan memperkuat atau memberdayakan masyarakat. • Digitalisasi LKM 4.0 Tantangan dalam pengembangan LKM dan inklusi keuangan adalah tersedianya produk dan jasa yang sesuai dengan kebutuhan nasabah serta pembiayaan yang murah, mudah dan serta menguntungkan. • Rekomendasi Strategis LKM harus berorientasi industrialisasi dengan nilai tambah yang berkelanjutan. LKM inkubator untuk fasilitas LKM yang belum berbadan hukum. Mengembalikan sepenuhnya kewenangan pembinaan dan pengawasan LKM kepada OJK agar tidak banyak lembaga yang bergerak di dalam bidang yang sama. Perlu ditetapkan rasio yang sama untuk menilai kesehatan LKM dengan rasio likuiditas dan rasio solvabilitas. Kolaborasi LKM dengan perbankan melalui rasio kredit di atas ketentuan yang ada sekarang Integrasi dana sosial Islam (ZISWAF) dengan LKM Penguatan kapasitas dan managerial LKM dengan pendampingan dunia kampus maupun NGO. Mendorong inovasi dan rekayasa produk berbasis teknologi dengan pelibatan kementerian/lembaga terkait dengan alasan agar tidak ada lagi masyarakat mengakses pinjol. Digitalisasi layanan keuangan yang murah dan mudah melalui kebijakan afirmasi”

Sesi Tanya Jawab

  1. Wicipto Setiadi, S.H., M.H.

Saran melengkapi dari apa yang telah dijelaskan

Menambah usulan:

  1. Kewenangan DPD mengenai mengajukan usul kepada DPR: kenapa yang dipilih LKM?
  2. Tidak cukup hanya adanya perubahan tetapi harus adanya penggantian
  3. Meaningful participation. Terkait dengan ini apakah kewenangan DPD mengusulkan kepada DPR, meaningful participation ini sudah dilakukan? Jangan sampai nantinya banyak penentangan dari publik yang nantianya akan berujung pada judicial review

2.Dr. Taufiqurrohman Syahuri SH., MH

a. Sebetulnya permasalahan apa sih yang menjai inisiatif dari perubahan uu no.1 Tahun 2013?

 

Live streaming ulangnya dapat dilihat di link ini : bit.ly/LiveStreamingDPDRI-FH

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?