Menarik kesimpulan diantara lain Manusia sebagai subyek hukum terkait dgn kedewasaan, kecakapan, kewenangan, mengalami perubahan Usia 21 tahun diatur dalam Pasal 330 BW dan pasal 98 ayat (1) KHI, menjadi 18 tahun dalam UU Perkawinan, UUJN, UU Kewarganegaraan dll. Badan hukum sebagai subyek hukum baru diperkenalkan dalam UU Cipta Kerja dengan nama PT Perseorangan dan UU Bumdes dikenal Badan Hukum Desa