Observasi lapangan dilaksanakan oleh sejumlah 26 mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana Kelas B dan C di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 27 April 2026. Kegiatan ini merupakan bagian yang terintegrasi dari mata kuliah Praktik Peradilan Perdata yang diampu oleh Dosen Dr. Sonyendah Retnaningsih, S.H., M.H. Sebagai pembuka rangkaian observasi, kegiatan diawali dengan penyerahan plakat cinderamata oleh Dosen Dr. Sonyendah Retnaningsih, S.H., M.H  kepada perwakilan pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai simbol apresiasi dan permohonan izin atas terselenggaranya studi lapangan tersebut.

Tujuan utama dari observasi ini adalah untuk memberikan pemahaman praktis kepada mahasiswa mengenai alur pendaftaran perkara perdata dan dinamika proses persidangan yang sebenarnya terjadi di lapangan. Dalam kegiatan ini, mahasiswa berkesempatan untuk berinteraksi dan mewawancarai langsung para petugas pengadilan di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk memahami secara detail tata cara pendaftaran gugatan, kelengkapan administrasi, hingga mekanisme penyelesaian perkara perdata.

Berita Terkait :  Dr. Ahmad Ahsin Thohari Dorong Pengembangan Arah Baru Layanan Kewarganegaraan di Kementerian Hukum RI

Selain mempelajari aspek administrasi peradilan, puncak dari kegiatan observasi ini adalah partisipasi mahasiswa di dalam ruang sidang. Para mahasiswa secara langsung menyaksikan jalannya persidangan, di mana secara istimewa mereka menonton kehadiran Dr. Sonyendah Retnaningsih, S.H., M.H. yang tengah memberikan keterangan sebagai Ahli di muka persidangan terkait kasus sengketa Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Beberapa mahasiswa menyampaikan kesan terhadap kegiatan ini, “Kegiatan observasi lapangan ini sangat esensial karena kami tidak hanya mempelajari teori Hukum Acara Perdata di ruang kelas, tetapi juga melihat langsung realita alur persidangan secara utuh. Terlebih, melihat langsung dosen kami membedah kasus sebagai Ahli HKI memberikan wawasan praktis yang luar biasa bagi kami sebagai calon yuris.”

Berita Terkait :  Kematian Arya Daru, Bunuh Diri atau Pembunuhan ?

Tindak lanjut dari kegiatan observasi lapangan ini, seluruh mahasiswa Kelas B dan C diwajibkan untuk menyusun sebuah laporan observasi. Laporan tersebut memuat analisis mahasiswa terkait kesesuaian antara hukum formil (teori Hukum Acara Perdata) yang dipelajari dengan praktik penerapannya secara nyata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta intisari dari keterangan ahli yang disaksikan.

Kegiatan ini merupakan wujud nyata pembelajaran berbasis praktik (experiential learning) yang sangat antusias diikuti oleh seluruh mahasiswa.  Ke depannya, diharapkan sinergi dan kolaborasi yang baik antara institusi pendidikan akademis dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat terus terjalin guna mencetak lulusan hukum yang tidak hanya unggul secara teori, tetapi juga matang secara praktik.

Share
Tags:

Contact Us

×