Kemudian Sdri. Lintang Aulia Zahra, selaku narasumber ke dua, memaparkan mengenai perlindungan hukum bagi pelaku ekonomi kreatif penyandang disabilitas. Ekonomi kreatif merupakan suatu usaha yang menitikberatkan pada kreatifitas pelaku usaha dalam menyikapi perkembangan zaman di era digital. Namun, perkembangan dunia digital juga menghasilkan dampak buruk seperti plagiasi secara ilegal pada e-commerce. Maka dari itu pelaku ekonomi kreatif dituntut untuk melakukan perlindungan secara hukum bagi usahanya. Misalnya dengan mendafatarkan legalitas usaha dan mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual. Dengan begitu pelaku ekonomi kreatif dapat menjalankan usahanya tanpa adanya kekhawatiran dalam segi hukum.
Selanjutnya setelah memberikan materi, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif antara peserta cara dengan narasumber. Acara ditutup dengan mengisi post test secara daring sebagai bentuk indikator pemahaman peserta setelah dilakukan sosialiasi.
Tidak hanya melakukan penyuluhan saja, tim juga melakukan praktik langsung dengan mendaftarkan Hak Cipta penyandang disabilitas berupa karya terapan yang dimiliki oleh Yayasan Cheshire Indonesia. Hal ini sebagai hasil nyata dari pengabdian kali ini.