Kemudian Anni Alvionita Simanjuntak, S.Pd., MA., Dosen FH UPNVJ menjadi narasumber ke dua pada kegiatan ini mengungkapkan bahwa terdapat perlindungan hukum bagi anak penyandang diabilitas. Pemerintah wajib menjamin dan memberikan perlindungan atas kekerasan kepada setiap anak. Ia juga meghimbau agar setiap anak yang mengalami kekerasan dan perundungan harus berani untuk melaporkannya. Ia juga menambahkan orang tua dan guru haruslah mempunyai kepekaan yang tinggi untuk dapat mengatasi kekerasan dan perundungan kepada anak.