7 Februari 2024 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan “In-Depth Interview Hukum: Penataan Peraturan di Lingkungan KPK dan Penguatan Kajian Bukti Permulaan Berdasarkan Pasal 44 UU KPK serta Pembayaran Uang Pengganti”. Bertindak sebagai narasumber adalah:
1) Prof. Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H. (Guru Besar Fakultas Hukum UPNVJ);
2) Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum UI); dan
3) Dr. Azmi Syahputra, S.H., M.H. (Dosen Universitas Trisakti, Jakarta).
Kegiatan ini diprakarsai oleh Biro Hukum KPK dan diselenggarakan di Hotel Wyndham, Jl. Raya Casablanca, Jakarta Selatan.