7 Februari 2024 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan “In-Depth Interview Hukum: Penataan Peraturan di Lingkungan KPK dan Penguatan Kajian Bukti Permulaan Berdasarkan Pasal 44 UU KPK serta Pembayaran Uang Pengganti”. Bertindak sebagai narasumber adalah:

1) Prof. Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H. (Guru Besar Fakultas Hukum UPNVJ);

Berita Terkait :  Membahas Proses & Tujuan Prolegnas dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Prof. Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H. menjadi narasumber Legislative Drafting Training Intermediate Level

2) Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum UI); dan

3) Dr. Azmi Syahputra, S.H., M.H. (Dosen Universitas Trisakti, Jakarta).

Kegiatan ini diprakarsai oleh Biro Hukum KPK dan diselenggarakan di Hotel Wyndham, Jl. Raya Casablanca, Jakarta Selatan.

Share

Contact Us

×