FH UPNVJ Program Doktor Gelar Kuliah Umum, Prof. Dr. Ridwan Bahas Efektivitas Upaya Administratif dalam Perlindungan Hukum Warga Negara
- Selasa, 8 September 2026
- HUMAS FH UPNVJ 3
- 0
Jakarta, 8 September 2026 — Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (FH UPNVJ) melalui Program Doktor menyelenggarakan Kuliah Umum Program Doktor dengan menghadirkan Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. sebagai narasumber. Kuliah umum mengangkat pembahasan mengenai efektivitas mekanisme upaya administratif sebagai quasi rechtspraak serta perbandingannya dengan penerapan upaya administratif di sejumlah negara yang menganut sistem Civil Law.
Dalam kuliah umum tersebut, Prof. Ridwan memberikan pemahaman mendalam mengenai posisi upaya administratif dalam Hukum Administrasi, khususnya sebagai instrumen yang memberikan perlindungan kepada warga negara ketika keputusan maupun tindakan pemerintahan berpotensi melanggar hak atau menimbulkan kerugian. Materi tersebut menempatkan upaya administratif dalam perspektif recht tegen overheidsbestuur, yakni dimensi perlindungan hukum terhadap tindakan pemerintahan.
Prof. Ridwan menjelaskan bahwa upaya administratif merupakan mekanisme penyelesaian sengketa tata usaha negara yang dilakukan oleh instansi yang mengeluarkan keputusan dan/atau melakukan tindakan pemerintahan, maupun oleh instansi lain atau instansi atasan yang berwenang. Mekanisme tersebut memiliki karakteristik menyerupai proses peradilan karena terdapat aturan hukum, perselisihan konkret, para pihak yang bersengketa, serta aparatur yang memiliki kewenangan untuk memutus perselisihan.
Dalam praktiknya, upaya administratif terdiri atas dua bentuk utama, yaitu keberatan dan banding administratif. Keberatan merupakan penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh instansi yang mengeluarkan keputusan dan/atau melakukan tindakan pemerintahan. Sementara itu, banding administratif dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain yang berwenang.
Lebih lanjut, salah satu karakteristik penting upaya administratif terletak pada ruang lingkup pemeriksaannya yang relatif luas. Pemeriksaan dapat dilakukan secara lengkap, baik dari aspek rechtmatigheid atau penerapan hukum maupun doelmatigheid yang berkaitan dengan kebijaksanaan dan ketepatgunaan keputusan. Perubahan keadaan yang terjadi setelah keputusan pertama ditetapkan juga dapat menjadi bagian yang diperhatikan dalam proses pemeriksaan banding.
Dalam pemaparannya, Prof. Ridwan juga menjelaskan kedudukan upaya administratif dalam sistem peradilan tata usaha negara. Berdasarkan Pasal 48 UU PTUN, apabila suatu badan atau pejabat tata usaha negara diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa tertentu secara administratif, sengketa tersebut harus terlebih dahulu diselesaikan melalui upaya administratif yang tersedia. Pengadilan baru berwenang memeriksa dan menyelesaikan sengketa setelah seluruh upaya administratif yang bersangkutan digunakan.
Sementara itu, dalam UU Administrasi Pemerintahan, warga masyarakat yang dirugikan oleh keputusan dan/atau tindakan pemerintahan dapat mengajukan upaya administratif kepada pejabat pemerintahan atau atasan pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan keputusan atau tindakan tersebut.
Mekanisme tersebut meliputi keberatan yang dapat diajukan paling lama 21 hari kerja sejak keputusan diumumkan serta banding yang dapat diajukan paling lama 10 hari kerja sejak keputusan atas upaya keberatan diterima.
Lebih jauh, Prof. Ridwan menyoroti paradigma upaya administratif dalam UU Administrasi Pemerintahan yang menghendaki adanya keterpaduan antara sistem peradilan administrasi dengan mekanisme penyelesaian sengketa secara internal pemerintahan.
Menurut materi yang disampaikan, setiap keputusan pejabat tata usaha negara yang dipersoalkan atau merugikan warga negara pada prinsipnya dapat digugat ke peradilan administrasi setelah terlebih dahulu melalui mekanisme upaya administratif, yaitu keberatan dan banding administratif. Paradigma tersebut sekaligus mendorong aparatur pemerintahan untuk memiliki perangkat aturan dan struktur yang memadai dalam menyelesaikan sengketa secara internal.
Dalam konteks tersebut, upaya administratif tidak hanya dipandang sebagai prosedur formal sebelum perkara dibawa ke pengadilan, tetapi juga sebagai bagian dari sistem penyelesaian sengketa yang memungkinkan pemerintah melakukan evaluasi terhadap keputusan atau tindakan yang telah ditetapkan.
Prof. Ridwan juga menekankan pentingnya integrasi antara pengujian administratif dan pengujian yudisial. Pada tahap upaya administratif, pemeriksaan dapat mencakup aspek kemanfaatan (doelmatigheid) dan aspek hukum (rechtmatigheid), sedangkan dalam proses di PTUN, hakim melakukan pengujian dari sisi hukum. Pemeriksaan oleh hakim PTUN menjadi penting untuk menghadirkan proses pengujian yang lebih objektif dan adil.
Sebagai bagian dari pengayaan perspektif akademik, kuliah umum Program Doktor FH UPNVJ juga membahas penerapan upaya administratif di sejumlah negara yang menganut sistem Civil Law, antara lain Jerman, Belanda, Belgia, Prancis, Italia, dan Denmark.
Di Jerman, seluruh gugatan yang akan diajukan ke Peradilan Administrasi pada prinsipnya wajib menempuh upaya administratif terlebih dahulu. Sementara di Belanda, administratief beroep ditempatkan sebagai bagian dari controle binnen het openbaar bestuur atau pengawasan internal pemerintahan.
Di Belgia, warga negara yang dirugikan oleh tindakan pemerintah dapat mengajukan keberatan kepada pemerintah yang mengeluarkan keputusan maupun banding kepada instansi yang secara hierarkis lebih tinggi. Pihak yang berkepentingan diwajibkan menempuh tahapan prosedur administratif yang telah ditentukan sebelum mengajukan perkara ke pengadilan.
Sementara itu, di Prancis, mekanisme upaya administratif diterapkan antara lain dalam bidang keuangan negara, perpajakan, pendidikan, jaminan sosial, dan jabatan profesional. Di Italia, upaya administratif ditempatkan sebagai bagian dari perlindungan hukum warga negara terhadap tindakan pemerintahan. Adapun di Denmark, warga negara dapat mengajukan keberatan kepada organ pemerintah yang membuat keputusan maupun banding kepada organ administratif yang lebih tinggi.
Penyelenggaraan Kuliah Umum Program Doktor ini menjadi bagian dari upaya FH UPNVJ melalui Program Doktor dalam memperkuat tradisi akademik dan memperluas wawasan keilmuan mahasiswa melalui kajian hukum yang aktual dan komparatif.
Pembahasan mengenai upaya administratif tidak hanya memberikan pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian sengketa antara warga negara dan pemerintah, tetapi juga membuka perspektif mengenai bagaimana sistem hukum di berbagai negara mengembangkan instrumen perlindungan hukum terhadap masyarakat.
Melalui forum akademik tersebut, mahasiswa Program Doktor FH UPNVJ memperoleh ruang untuk memperdalam analisis terhadap hubungan antara hukum administrasi, perlindungan warga negara, mekanisme penyelesaian sengketa, serta perkembangan sistem peradilan administrasi.
