Dosen FH UPNVJ Dr. Kaharuddin Jadi Narasumber Webinar Kemkes Corporate University
- Kamis, 10 September 2026
- HUMAS FH UPNVJ 3
- 0
Jakarta, 28 Agustus 2026 — Dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (FH UPNVJ), Dr. Kaharuddin, M.Hum., menjadi narasumber dalam Webinar Peningkatan Kapasitas Bidang Pembentukan dan Analisis Peraturan Perundang-undangan, dan Instrumen Hukum Lainnya Tahun 2026 Seri 13 yang diselenggarakan oleh Kemkes Corporate University, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Webinar yang dilaksanakan secara daring pada Jumat, 28 Agustus 2026 tersebut mengangkat tema “Menyelamatkan Masa Depan Hukum Indonesia: Strategi Penyusunan Peraturan Perundang-undangan yang Baik, Efektif, dan Visioner.”
Dalam kegiatan tersebut, Dr. Kaharuddin membahas pentingnya membangun regulasi yang berkualitas sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem hukum Indonesia. Materi yang disampaikan menitikberatkan pada strategi pembentukan peraturan perundang-undangan yang mampu merespons perkembangan zaman, harmonis dalam sistem hukum, serta memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat.
Dr. Kaharuddin menjelaskan bahwa regulasi merupakan instrumen utama negara dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Karena itu, kualitas regulasi menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha, mendukung pembangunan nasional, serta melindungi hak-hak warga negara.
Dalam paparannya, ia turut menguraikan berbagai persoalan yang masih dihadapi dalam pembentukan regulasi di Indonesia, seperti adanya aturan yang saling bertentangan, regulasi yang sulit diterapkan, serta jumlah peraturan yang terus bertambah. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik norma, ketidakpastian hukum, dan overregulation.
Menurut Dr. Kaharuddin, regulasi yang berkualitas tidak cukup hanya memenuhi aspek legalitas. Regulasi juga harus memberikan manfaat nyata, efektif dan efisien dalam penerapannya, serta mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan teknologi. Prinsip tersebut mencakup kemanfaatan, keadilan, efektivitas, efisiensi, dan kepastian hukum.
Lebih lanjut, regulasi yang adaptif perlu memiliki kemampuan untuk merespons perubahan, perkembangan teknologi, dan kebutuhan masyarakat. Sementara itu, harmonisasi diperlukan agar setiap peraturan dapat berjalan selaras, tidak saling bertentangan, konsisten dengan UUD NRI Tahun 1945, serta terintegrasi antara regulasi di tingkat pusat dan daerah.
Dr. Kaharuddin juga menekankan pentingnya aspek keadilan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Setiap regulasi harus mampu memberikan perlakuan yang setara di hadapan hukum, menjamin akses yang sama terhadap hak dan layanan publik, serta menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, individu, dan dunia usaha.
Di tengah perubahan sosial yang berlangsung cepat dan perkembangan teknologi digital, termasuk kecerdasan buatan (AI), big data, dan ekonomi digital, pembentukan regulasi dituntut semakin responsif. Dr. Kaharuddin menilai bahwa regulasi perlu mampu mengikuti dinamika tersebut agar tetap relevan dan efektif dalam menjawab persoalan hukum yang berkembang di masyarakat.
Untuk mewujudkan regulasi yang berkualitas, ia mendorong penguatan perencanaan regulasi berbasis kebutuhan, data, dan kajian akademik. Partisipasi publik juga perlu diperluas dengan melibatkan akademisi, dunia usaha, serta masyarakat sipil secara bermakna dalam proses pembentukan regulasi.
Selain itu, strategi penguatan regulasi dapat dilakukan melalui harmonisasi peraturan, penyederhanaan regulasi, peningkatan kapasitas perancang peraturan, penerapan Regulatory Impact Assessment (RIA), serta monitoring dan evaluasi secara berkala. Langkah tersebut diperlukan agar peraturan yang dihasilkan tidak hanya berkualitas dari sisi substansi, tetapi juga efektif dalam pelaksanaannya.
Melalui webinar tersebut, Dr. Kaharuddin menegaskan bahwa pembangunan regulasi yang adaptif, harmonis, dan berkeadilan membutuhkan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan. Pembentukan peraturan perundang-undangan perlu didasarkan pada kebutuhan masyarakat, didukung kajian ilmiah, melibatkan partisipasi publik, dan memanfaatkan teknologi untuk menghasilkan sistem hukum yang memberikan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.
Keterlibatan Dr. Kaharuddin sebagai dosen FH UPNVJ dalam webinar yang diselenggarakan Kemkes Corporate University tersebut menjadi bagian dari kontribusi akademisi dalam memperkuat pemahaman dan kapasitas di bidang pembentukan serta analisis peraturan perundang-undangan di Indonesia.
