Bandung, 4 Agustus 2025 –  Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (FH UPNVJ) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui penandatanganan Implementation Agreement (IA) dalam rangka pengembangan sumber daya manusia dan pelaksanaan program penelitian di bidang hukum yang bertempat di Kajaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kerja sama ini meliputi dua ruang lingkup utama, yaitu Program Pengembangan Sumber Daya Manusia pada Program Studi Magister Hukum serta Pelaksanaan Koordinasi Program Penelitian dan Pengembangan SDM pada Program Doktor Hukum. IA ini menjadi tindak lanjut dari perjanjian kerja sama institusional sebagai bentuk sinergi antara dunia akademik dan institusi penegak hukum.

Berita Terkait :  Mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana Melaksanakan Observasi Lapangan Di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang

Melalui IA tersebut, yang ditandatangani langsung oleh Dr. Suherman, S.H., LL.M. Dekan FH UPNVJ  dan Ibu Katarina Endang Sarwestri, S.H.,M.H. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan penelitian hukum, khususnya dalam penguatan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan keilmuan, serta implementasi hasil penelitian yang relevan dengan kebutuhan praktik penegakan hukum.

Berita Terkait :  Wakil Dekan Bidang Akademik FH UPNVJ Menjadi Penguji Eksternal Pada Ujian Promosi Doktor FH Universitas Pancasila : Pembaharuan Hukum Tentang Justice Collaborator Terkait Tindak Pidana Guna Memberikan Kepastian Hukum

Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat strategis bagi kedua belah pihak, baik dalam peningkatan kompetensi aparatur kejaksaan melalui pendidikan lanjutan, maupun dalam penguatan peran FH UPNVJ sebagai institusi pendidikan tinggi hukum yang adaptif terhadap perkembangan kebutuhan hukum nasional.

Dengan ditandatanganinya IA ini, FH UPN “Veteran” Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus memperluas jejaring kerja sama dan mendukung penguatan tridarma perguruan tinggi melalui kolaborasi berkelanjutan dengan lembaga penegak hukum.

Share

Contact Us

×